Gara-gara Ahli Bahasa Absen, Jumhur Hidayat Gagal Disidang Hari Ini

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 08 April 2021 | 13:11 WIB
Gara-gara Ahli Bahasa Absen, Jumhur Hidayat Gagal Disidang Hari Ini
Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat (tengah) dan tim pengacara saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat karena jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan ahli bahasa, Kamis (8/4/2021), hari ini. 

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengumumkan sidang akan berlanjut di PN Jakarta Selatan, Senin (12/4), dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dari jaksa.

"Sidang dilanjutkan pada hari Senin pukul 08.30 WIB, agak lebih pagi agar jaksa diminta langsung mendatangkan dua ahli," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Marudut Hasiholan, saat ditemui di luar ruang sidang.

Dalam kesempatan berbeda, anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Oky Wiratama, saat ditemui di luar ruang sidang, menerangkan pihak penuntut umum kemungkinan akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli sosiologi hukum.

"Hakim memerintahkan penuntut umum langsung mendatangkan dua ahli pada sidang-sidang berikutnya,” kata Oky menegaskan.

Jumhur, untuk kedua kalinya, kembali hadir secara langsung di ruang sidang.

Ia datang ke PN Jakarta Selatan mengenakan baju batik berwarna biru dan disambut oleh para pendukungnya, sebagian besar mengaku berasal dari kelompok aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).

Sebelumnya, Jumhur mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Oky memastikan Jumhur akan selalu hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan terhadap dirinya.

baca juga

"Jumhur akan datang terus, sudah diperintahkan oleh hakim agar dia dihadirkan ke ruang sidang. Jaksa juga kooperatif," kata Oky menerangkan.

Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jansen PD Kenang Perjuangan Jumhur dan Syahganda Dukung Prabowo di Pilpres

Jansen PD Kenang Perjuangan Jumhur dan Syahganda Dukung Prabowo di Pilpres

Hits | Selasa, 06 April 2021 | 17:08 WIB

Tangan Kembali Diborgol Usai Sidang, Jumhur Hidayat Mengaku Sehat

Tangan Kembali Diborgol Usai Sidang, Jumhur Hidayat Mengaku Sehat

News | Senin, 05 April 2021 | 15:11 WIB

Polisi Bobol Ponsel Jumhur Hidayat Gunakan Peranti Israel, Cellebrite

Polisi Bobol Ponsel Jumhur Hidayat Gunakan Peranti Israel, Cellebrite

Tekno | Senin, 05 April 2021 | 14:40 WIB

Laptop Anak Disita, Jumhur Minta Tolong Hakim Kembalikan: Itu Buat Sekolah

Laptop Anak Disita, Jumhur Minta Tolong Hakim Kembalikan: Itu Buat Sekolah

News | Senin, 05 April 2021 | 14:29 WIB

Terkini

Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema

Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:55 WIB

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Penertiban Pasar Raya Berujung Ricuh, DPRD Padang Minta Pemko Evaluasi

Penertiban Pasar Raya Berujung Ricuh, DPRD Padang Minta Pemko Evaluasi

Sumbar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:51 WIB

5 Sepatu HOKA yang Nyaman untuk Jalan Kaki dan Berdiri Lama Anti Pegal

5 Sepatu HOKA yang Nyaman untuk Jalan Kaki dan Berdiri Lama Anti Pegal

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Gen Z Kini Cari Berita dari TikTok, TV Mulai Ditinggalkan

Gen Z Kini Cari Berita dari TikTok, TV Mulai Ditinggalkan

Tekno | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:49 WIB

IHSG Terus Rebound 3 Hari Beruntun ke Level 5.387

IHSG Terus Rebound 3 Hari Beruntun ke Level 5.387

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Tim Seleksi Anggota KPU Yang Baru Sudah Jadi, Tinggal Diumumkan Prabowo Dalam Waktu Dekat

Tim Seleksi Anggota KPU Yang Baru Sudah Jadi, Tinggal Diumumkan Prabowo Dalam Waktu Dekat

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Rilis Trailer Perdana, Anime Just Like Mona Lisa Tayang 2027

Rilis Trailer Perdana, Anime Just Like Mona Lisa Tayang 2027

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:45 WIB

The Dude in Me: Ketika Bertukar Tubuh Bisa Mengubah Cara Kita Melihat Dunia

The Dude in Me: Ketika Bertukar Tubuh Bisa Mengubah Cara Kita Melihat Dunia

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Cinta Laura Menikahi Keluarga Musuh demi Balas Dendam di Serial Sleeping with the Enemy

Cinta Laura Menikahi Keluarga Musuh demi Balas Dendam di Serial Sleeping with the Enemy

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:42 WIB

×