Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq atas dakwaan jaksa terkait kasus tes usap di RS UMMI.
Majelis hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 14 April 2021 yang juga bertepatan dengan bulan Ramadhan.