SIM Online: Syarat Daftar, Cara, Biaya, dan Tes Kesehatan

Selasa, 13 April 2021 | 13:26 WIB
SIM Online: Syarat Daftar, Cara, Biaya, dan Tes Kesehatan
Layanan SIM Online - foto sebagai ilustrasi. (polri.go.id)

Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru

Setiap jenis SIM punya biaya perpanjangannya sendiri. Untuk SIM A, perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C, dikenakan biaya Rp80.000. Perpanjangan SIM juga perlu biaya tambahan, yaitu Rp5.000 saja.

Selanjutnya, biaya membuat SIM baru sendiri cukup bervariatif, yaitu:

SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Selain membayar biaya pembuatan SIM baru, Anda juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu:

Biaya asuransi: Rp 30.000
Pemeriksaan kesehatan jasmani: Rp 25.000
Pemeriksaan kesehatan rohani: Rp 40.000
permohonan SKUKP: Rp 50.000

Itulah sederet informasi mengenai pendaftaran, pembuatan atau perpanjangan SIM online. Mudah dan hemat waktu tentunya! 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Tanpa Perlu Datang ke Samsat, Ini 3 Caranya

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI