Cara Dapat Surat Mudik Lebaran, SIKM atau Surat Izin Perjalanan

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 15 April 2021 | 11:13 WIB
Cara Dapat Surat Mudik Lebaran, SIKM atau Surat Izin Perjalanan
Cara Dapat Surat Mudik Lebaran, SIKM atau Surat Izin Perjalanan - Seorang calon penumpang membawa barang bawaannya berjalan menuju bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

Suara.com - Larangan mudik 2021 tetap ada pengecualian. Namun orang yang berhak melakukan perjalanan selama momen mudik 2021 harus punya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Bagaimana cara dapat surat mudik lebaran atau surat izin perjalanan atau SIKM?

Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik atau pulang kampung selama momentum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan semata untuk mengantisipasi lonjakan angka infeksi COVID-19 yang hingga kini masih mengintai kesehatan masyarakat. 

Namun, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat berkepentingan mendesak. Hal yang termasuk dalam kepentingan mendesak itu ialah bekerja atau dinas ke luar kota, mengunjungi keluarga yang sedang sakit dan meninggal dunia, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, dan persalinan yang didampingi oleh dua orang. 

Meski begitu, masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak harus melampirkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Nah, berikut ini cara dapat SIKM atau surat izin perjalanan. 

  1. Pegawai Instansi Pemerintah
    Pegawai instansi pemerintah termasuk ASN, BUMN/BUMD, TNI/Polri yang sedang bertugas atau melakukan perjalanan dinas bisa mendapatkan SIKM dari pejabat setingkat Eselon II dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri si pelaku perjalanan. Nantinya, SIKM tersebut dicetak dan dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas.
  2. Pegawai Swasta
    SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan melalui surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik sekaligus data diri dari si pelaku perjalanan.
  3. Pekerja Informal
    SIKM untuk pekerja di sektor informal bisa didapatkan melalui surati izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik sekaligus data diri dari si pelaku perjalanan.
  4. Masyarakat Non-pekerja
    SIKM untuk masyarakat non pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah. Lalu melampirkan print out atau cetakan SIKM lengkap dengan tanda tangan basah/elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Seperti itulah cara dapat surat izin perjalanan selama momen ramadan. Jika dalam keadaan yang mendesak, cara dapat surat mudik lebaran seperti di atas perlu dilakukan. Namun bila tidak, sebaiknya Anda mematuhi larangan mudik 2021 seperti yang telah ditetapkan pemerintah. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Larangan Mudik 2021, Mobil Pribadi dan Travel Gelap Turut Diawasi

Ada Larangan Mudik 2021, Mobil Pribadi dan Travel Gelap Turut Diawasi

Otomotif | Selasa, 13 April 2021 | 23:59 WIB

Bakal Diterapkan, Wagub DKI Yakin SIKM Tak Bisa Dipalsukan

Bakal Diterapkan, Wagub DKI Yakin SIKM Tak Bisa Dipalsukan

News | Selasa, 13 April 2021 | 17:59 WIB

Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian

Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian

News | Jum'at, 09 April 2021 | 22:00 WIB

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?

Kaltim | Jum'at, 09 April 2021 | 20:59 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf

Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:55 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:48 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat

Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:47 WIB

Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya

Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:46 WIB

Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya

Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:36 WIB

40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak

40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:28 WIB

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:27 WIB

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:26 WIB

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:24 WIB

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:11 WIB