Dianiaya Pelanggan di Trotoar Daan Mogot, Jari PSK Waria kena Benda Tajam

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 16 April 2021 | 14:20 WIB
Dianiaya Pelanggan di Trotoar Daan Mogot, Jari PSK Waria kena Benda Tajam
Penampakan lokasi PSK waria di Cengkareng yang dianiaya pelanggannya. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Seorang PSK transpuan berinsial HI (28) yang menjadi korban penganiayaan di Jalan Daan Mogot, RT 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (14/4/2021) lalu mengalami luka pada bagian jari. Malam itu, dia dianiaya oleh seorang pemuda berinisial AA (24) yang merupakan pelanggannya.

"Akibat penganiayaan itu, jari korban terluka," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold dalam pesan singkat, Jumat (16/4/2021).

Sementara itu, warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana penganiayaan terhadap korban terjadi. Dalam hal ini, warga hanya mendengar adanya suara minta tolong dari trotoar jalan tersebut.

"Keterangan warga, waria itu dianiaya bukan dengan benda tumpul namun dengan benda tajam. Karena jari tengahnya terluka," kata Ketua RW. 02, Suntamah.

Dia menuturkan, AA sempat lari karena di kejar warga sekitar sampai Jalan Inpeksi Kali Mookevaart. Setelah terkepung, AA langsung melapor pada pihak RW. 02 dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ditahan

AKP Arnold menuturkan, pihaknya telah menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap AA.

"Saat ini status yang bersangkutan sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah kami tahan," beber dia.

Insiden ini bermula saat AA hendak memakai jasa HI untuk memuaskan nafsunya. Dengan mengendarai sepeda motor, AA menemui HI dan terjadilah tawar-menawar.

baca juga

Awalnya korban mematok tarif sebesar Rp 50 ribu. Singkat kata, kesepakatan antara korban dan tersangka bertemu di angka Rp. 40 ribu.

Setelahnya, AA dibawa oleh korban menuju belakang pohon yang ada di sepanjang trotoar. Saat itu hubungan badan antara keduanya berlangsung. Namun, karena AA yang tak kunjung klimaks, HI merasa kesal dan terjadilah adu mulut keduanya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terlebih dahulu mengambil batang pohon kemudian memukulkannya berkali-kali. Korban pun berteriak sehingga mengundang perhatian warga.

Sebelumnya, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan, AA langsung diringkus oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan patroli. Atas aksi penganiayaan tersebut, korban HI harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihak kami mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," kata Agus.

Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung bergerak, dibantu warga, akhirnya AA berhasil diamankan. "Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," ujar Agus.

Karena perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, Rambut Dijambak, Badan Didorong

Viral Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, Rambut Dijambak, Badan Didorong

Hits | Jum'at, 16 April 2021 | 13:56 WIB

Belum Ada Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, AJI Lapor Komnas HAM

Belum Ada Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, AJI Lapor Komnas HAM

Jatim | Jum'at, 16 April 2021 | 13:44 WIB

Jadi Tersangka, Pemuda Penganiaya PSK Waria di Cengkareng Ditahan Polisi

Jadi Tersangka, Pemuda Penganiaya PSK Waria di Cengkareng Ditahan Polisi

News | Jum'at, 16 April 2021 | 13:20 WIB

Viral! Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Viral! Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien

Sumsel | Jum'at, 16 April 2021 | 13:13 WIB

Terkini

6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota

6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 05:49 WIB

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 05:44 WIB

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

×