Catat! Ini Sanksi PNS yang Mudik Lebaran 2021

Farah Nabilla

Minggu, 18 April 2021 | 07:02 WIB
Catat! Ini Sanksi PNS yang Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi sanksi PNS yang mudik (Kolase foto/Suara.com)

Suara.com - Larangan mudik bagi PNS ditegaskan dalam sebuah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang juga membahas sanksi PNS yang mudik.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang mengambil cuti dan mudik Lebaran selama periode waktu 6-17 Mei 2021. 

Lalu apa saja sanksi PNS yang mudik yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut?

Sanksi PNS yang Mudik

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, PNS atau PPPK yang mudik akan mendapat hukuman sanksi seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Merujuk regulasi tersebut, sanksi terberat yang bisa diterima seorang abdi negara yakni dipecat secara tak hormat sebagai PNS.

Rincian Sanksi PNS yang Mudik

Mengacu pada Bab III PP Nomor 53/2010 tentang Hukuman Disiplin, sanksi yang dapat diberikan kepada PNS terbagi dalam tiga level.

Pertama, jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi tingkat sedang yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

baca juga

Keterangan larangan sanksi PNS yang mudik bahkan ditekankan kepada yang nekat melakukannya. Ada hukuman khusus kepada PNS yang nekat mudik dan pemberian sanksi akan tergantung pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja.

Demikian keterangan mengenai sanksi PNS yang mudik Lebaran 2021. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wisata Bali: Ikut Larangan Mudik, Sebaiknya Lokasi Berperjalanan Ditutup

Wisata Bali: Ikut Larangan Mudik, Sebaiknya Lokasi Berperjalanan Ditutup

Bali | Minggu, 18 April 2021 | 05:15 WIB

Presiden Jokowi Beberkan Alasan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Presiden Jokowi Beberkan Alasan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Banten | Minggu, 18 April 2021 | 03:45 WIB

Larangan Mudik, Polisi Sekat Jalur Tikus, Antisipasi Pemudik Sepeda Motor

Larangan Mudik, Polisi Sekat Jalur Tikus, Antisipasi Pemudik Sepeda Motor

Jakarta | Minggu, 18 April 2021 | 05:05 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 31 Pos Pengamanan Terkait Larangan Mudik Lebaran

Polda Metro Jaya Siagakan 31 Pos Pengamanan Terkait Larangan Mudik Lebaran

Jakarta | Minggu, 18 April 2021 | 01:05 WIB

Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini 3 Titik Penyekatan Jalan di Kota Malang

Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini 3 Titik Penyekatan Jalan di Kota Malang

Malang | Sabtu, 17 April 2021 | 21:29 WIB

Terkini

Bukan Cuma Air Bersih, Warga Kepulauan Seribu Juga Keluhkan Sinyal dan Listrik

Bukan Cuma Air Bersih, Warga Kepulauan Seribu Juga Keluhkan Sinyal dan Listrik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:57 WIB

Hadiah Natal dengan Pengorbanan Manis Nan Ironis dalam The Gift of the Magi

Hadiah Natal dengan Pengorbanan Manis Nan Ironis dalam The Gift of the Magi

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:54 WIB

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 15:52 WIB

Temuan 'Kamar Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Menkum Supratman Diserbu Kritik dan Caci Maki

Temuan 'Kamar Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Menkum Supratman Diserbu Kritik dan Caci Maki

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:52 WIB

Swag Abis! Allday Project Unjuk Sisi Autentik di Lagu Baru, Do It Like This

Swag Abis! Allday Project Unjuk Sisi Autentik di Lagu Baru, Do It Like This

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:50 WIB

Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret

Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 15:47 WIB

Rapat Bisnis di Jakarta Bikin Lelah? Saatnya Pakai Fitur Pick Up Now dari TRACtoGo

Rapat Bisnis di Jakarta Bikin Lelah? Saatnya Pakai Fitur Pick Up Now dari TRACtoGo

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:46 WIB

Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 15:45 WIB

Kenapa Pakai Moisturizer Malah Muncul Komedo Putih dan Jerawat Kecil? Ini 7 Penyebabnya

Kenapa Pakai Moisturizer Malah Muncul Komedo Putih dan Jerawat Kecil? Ini 7 Penyebabnya

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:38 WIB

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Malam Ini, Mees Hilgers Comeback ke Lapangan Setelah 16 Bulan

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Malam Ini, Mees Hilgers Comeback ke Lapangan Setelah 16 Bulan

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 15:38 WIB

×