Catat! Ini Sanksi PNS yang Mudik Lebaran 2021

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 18 April 2021 | 07:02 WIB
Catat! Ini Sanksi PNS yang Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi sanksi PNS yang mudik (Kolase foto/Suara.com)

Suara.com - Larangan mudik bagi PNS ditegaskan dalam sebuah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang juga membahas sanksi PNS yang mudik.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang mengambil cuti dan mudik Lebaran selama periode waktu 6-17 Mei 2021. 

Lalu apa saja sanksi PNS yang mudik yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut?

Sanksi PNS yang Mudik

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, PNS atau PPPK yang mudik akan mendapat hukuman sanksi seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Merujuk regulasi tersebut, sanksi terberat yang bisa diterima seorang abdi negara yakni dipecat secara tak hormat sebagai PNS.

Rincian Sanksi PNS yang Mudik

Mengacu pada Bab III PP Nomor 53/2010 tentang Hukuman Disiplin, sanksi yang dapat diberikan kepada PNS terbagi dalam tiga level.

Pertama, jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi tingkat sedang yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Keterangan larangan sanksi PNS yang mudik bahkan ditekankan kepada yang nekat melakukannya. Ada hukuman khusus kepada PNS yang nekat mudik dan pemberian sanksi akan tergantung pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja.

Demikian keterangan mengenai sanksi PNS yang mudik Lebaran 2021

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wisata Bali: Ikut Larangan Mudik, Sebaiknya Lokasi Berperjalanan Ditutup

Wisata Bali: Ikut Larangan Mudik, Sebaiknya Lokasi Berperjalanan Ditutup

Bali | Minggu, 18 April 2021 | 05:15 WIB

Presiden Jokowi Beberkan Alasan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Presiden Jokowi Beberkan Alasan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Banten | Minggu, 18 April 2021 | 03:45 WIB

Larangan Mudik, Polisi Sekat Jalur Tikus, Antisipasi Pemudik Sepeda Motor

Larangan Mudik, Polisi Sekat Jalur Tikus, Antisipasi Pemudik Sepeda Motor

Jakarta | Minggu, 18 April 2021 | 05:05 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 31 Pos Pengamanan Terkait Larangan Mudik Lebaran

Polda Metro Jaya Siagakan 31 Pos Pengamanan Terkait Larangan Mudik Lebaran

Jakarta | Minggu, 18 April 2021 | 01:05 WIB

Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini 3 Titik Penyekatan Jalan di Kota Malang

Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini 3 Titik Penyekatan Jalan di Kota Malang

Malang | Sabtu, 17 April 2021 | 21:29 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB