Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa

Agung Sandy Lesmana

Senin, 12 April 2021 | 18:07 WIB
Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa
Terdakwa Jumhur Hidayat saat dihadirkan pertama kali di sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat yang meminta laptop milik anaknya dikembalikan untuk keperluan sekolah.

"Ada tiga yang dikembalikan (jaksa) berdasarkan penetapan tertulis (dari majelis hakim), yaitu laptop (merek) Acer milik anaknya Pak Jumhur, yang kedua hard disk, yang ketiga CPU komputer. Tiga-tiganya dikembalikan," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.

Majelis hakim sebelum menutup sidang membacakan surat penetapan pengembalian tiga alat elektronik milik Jumhur yang sempat disita oleh jaksa.

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengingatkan bahwa pengembalian itu sifatnya pinjam pakai sehingga tiga unit alat elektronik itu tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain selain pemilik.

Usai hakim membacakan surat penetapan itu, Jumhur pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia (majelis hakim) dan kepada jaksa," kata Jumhur.

Walaupun demikian, jaksa belum membawa tiga unit alat elektronik itu saat sidang, Senin. Oleh karena itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengambil langsung laptop, harddisk, dan CPU komputer milik Jumhur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.

"Rencana besok pagi pukul 10.00," kata Oky.

Jumhur pada sidang awal minggu lalu (5/4) memohon kepada majelis hakim agar laptop milik anaknya yang disita oleh kejaksaan dapat dikembalikan sebelum sidang pembacaan putusan.

baca juga

Pasalnya, laptop itu digunakan oleh anaknya untuk keperluan sekolah mengingat saat ini sebagian besar pembelajaran diadakan secara virtual atau jarak jauh.

Terkait dengan permintaan itu, tim kuasa hukum, Kamis (8/4), melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim yang isinya meminta pengembalian tiga unit alat elektronik milik Jumhur.

Saat Jumhur menyampaikan permohonan itu secara lisan saat sidang pada hari Senin minggu lalu, majelis hakim langsung bertanya mengenai kemungkinan pengembalian kepada jaksa.

Jaksa saat itu menyampaikan bahwa laptop dan dua unit alat elektronik lainnya itu tidak dipakai lagi untuk pemeriksaan dan persidangan sehingga dapat dikembalikan kepada terdakwa.

Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang untuk kasus yang menjerat Jumhur, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu telah masuk tahap pemeriksaan saksi dan mendengar pendapat para ahli. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan

Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan

Bekaci | Jum'at, 09 April 2021 | 08:51 WIB

Gara-gara Ahli Bahasa Absen, Jumhur Hidayat Gagal Disidang Hari Ini

Gara-gara Ahli Bahasa Absen, Jumhur Hidayat Gagal Disidang Hari Ini

News | Kamis, 08 April 2021 | 13:11 WIB

Kasus Penyebaran Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Kasus Penyebaran Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

News | Kamis, 08 April 2021 | 04:10 WIB

Kasus Penyebaran Hoaks, Jumhur Hidayat Kembali Hadir di Ruang Sidang Besok

Kasus Penyebaran Hoaks, Jumhur Hidayat Kembali Hadir di Ruang Sidang Besok

News | Rabu, 07 April 2021 | 21:27 WIB

Terkini

Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas

Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 14:04 WIB

Kebakaran Hutan, Ekspansi Kapital dan Krisis Tata Kelola

Kebakaran Hutan, Ekspansi Kapital dan Krisis Tata Kelola

Opini | Sabtu, 05 September 2026 | 14:01 WIB

Membaca Panji Tengkorak Karya Seno Gumira Ajidarma: dari Komik ke Disertasi

Membaca Panji Tengkorak Karya Seno Gumira Ajidarma: dari Komik ke Disertasi

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 14:00 WIB

PGN Sulap Potensi Desa Jadi Mesin Ekonomi, Omzet Tembus Rp3,6 M

PGN Sulap Potensi Desa Jadi Mesin Ekonomi, Omzet Tembus Rp3,6 M

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 13:58 WIB

Ribuan Warga Makassar Salat Minta Hujan

Ribuan Warga Makassar Salat Minta Hujan

Sulsel | Sabtu, 05 September 2026 | 13:53 WIB

Bingung Cari Aktivitas Keluarga Akhir Pekan? Bisa Lari Santai hingga Bertemu Snoopy!

Bingung Cari Aktivitas Keluarga Akhir Pekan? Bisa Lari Santai hingga Bertemu Snoopy!

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 13:49 WIB

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Bidik Kejahatan Perbankan, Harris Turino: Itu Juga Sadis

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Bidik Kejahatan Perbankan, Harris Turino: Itu Juga Sadis

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 13:44 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul

Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 13:43 WIB

Bio Farma Kantongi Izin BPOM, Vaksin Rotavirus Neonatal Siap Diproduksi di RI

Bio Farma Kantongi Izin BPOM, Vaksin Rotavirus Neonatal Siap Diproduksi di RI

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 13:38 WIB

1.961 Anak Diduga Keracunan MBG dalam 3 Hari, KPAI: Bukan Hanya Sakit Fisik, Tapi Juga Alami Trauma

1.961 Anak Diduga Keracunan MBG dalam 3 Hari, KPAI: Bukan Hanya Sakit Fisik, Tapi Juga Alami Trauma

News | Sabtu, 05 September 2026 | 13:30 WIB

×