Kominfo: Aksi Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Diterima

Siswanto

Selasa, 20 April 2021 | 14:53 WIB
Kominfo: Aksi Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Diterima
Jozeph Paul Zhang [Youtube]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang di media sosial tidak bisa ditoleransi.

"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kominfo. Kominfo selalu berpendapat dan memiliki ketegasan untuk menilai bahwa hal ini merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam jumpa pers virtual, Selasa (20/4/2021).

Hari ini, Kominfo meminta platform YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian oleh Paul Zhang. Sebanyak 13 konten diblokir hari ini, sementara tujuh konten pada Senin (19/4) kemarin.

Konten yang disoroti Kominfo termasuk video di YouTube yang berjudul "Puasa Lalim Islam."

Dedy menegaskan pemblokiran konten sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A, bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling satu miliar rupiah."

Selain UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan.

Definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap inforamsi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Paul Zhang, atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, terdeteksi berada di luar Indonesia sejak 2018.

baca juga

Dia bertolak ke Hong Kong pada tahun tersebut.

Dedy menyatakan UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama

Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km

Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras

Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka

Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras

Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:44 WIB

Terkini

3 Sandal Gunung Outdoor Anti Air Terbaik untuk Hiking, Dijamin Awet dan Nyaman

3 Sandal Gunung Outdoor Anti Air Terbaik untuk Hiking, Dijamin Awet dan Nyaman

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 11:29 WIB

Kenapa Setrika Bisa Lengket dan Gosong? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Setrika Bisa Lengket dan Gosong? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 11:29 WIB

Dilema Ular Jelmaan Pembawa Pesan Petaka dan Tangis Mbah Darmi

Dilema Ular Jelmaan Pembawa Pesan Petaka dan Tangis Mbah Darmi

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 11:27 WIB

Media Asing Sorot Kebakaran Hutan Indonesia Sumbang Emisi Tertinggi Dunia

Media Asing Sorot Kebakaran Hutan Indonesia Sumbang Emisi Tertinggi Dunia

News | Kamis, 10 September 2026 | 11:26 WIB

Kasus Keracunan MBG Jadi Sorotan, Menteri PPPA Minta Program Tak Dinilai Sepotong-Sepotong

Kasus Keracunan MBG Jadi Sorotan, Menteri PPPA Minta Program Tak Dinilai Sepotong-Sepotong

News | Kamis, 10 September 2026 | 11:26 WIB

Franchise The Apothecary Diaries Dapat Game Konsol Pertama, Rilis Awal 2027

Franchise The Apothecary Diaries Dapat Game Konsol Pertama, Rilis Awal 2027

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 11:25 WIB

Spesifikasi Lengkap dan Keunggulan iPhone Duo, HP Lipat Pertama Apple

Spesifikasi Lengkap dan Keunggulan iPhone Duo, HP Lipat Pertama Apple

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 11:19 WIB

Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi

Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi

News | Kamis, 10 September 2026 | 11:18 WIB

Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan

Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan

Lampung | Kamis, 10 September 2026 | 11:11 WIB

Mulai Rp21 Jutaan, iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur dengan Kapasitas Tembus 2TB!

Mulai Rp21 Jutaan, iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur dengan Kapasitas Tembus 2TB!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 11:10 WIB

×