Legislator: Denda Rp100 Juta kepada Pemudik Sulit Diimplementasikan

Siswanto, Novian Ardiansyah

Rabu, 21 April 2021 | 15:21 WIB
Legislator: Denda Rp100 Juta kepada Pemudik Sulit Diimplementasikan
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Suara.com - Dalam surat edaran, masyarakat yang tetap mudik Lebaran akan diberikan sanksi  yang mengacu pada Undang-Undang  tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 menyebutkan, hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal sampai Rp100 juta bila melanggar aturan mudik.

Kebijakan larangan mudik diberlakukan pemerintah, terutama supaya jangan sampai terjadi lonjakan kasus Covid-19 lagi, seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyoroti sanksi denda hingga Rp100 juta bagi yang melanggar aturan mudik. Dia meragukan sanksi tersebut dapat diimplementasikan.

"Jadi denda Rp100 juta itu rasa-rasanya agak sulit dalam implementasi. Itu boleh dari sisi ketegasan, itu bagus itu. Tapi apakah bisa diimplementasikan dengan kondisi ekonomi yang sperti sekarang? Kalau gak bisa ya berarti kan harus cari cara alternatif lain," kata Saleh, Rabu (21/4/2021).

Itu sebabnya, Saleh menyarankan alternatif lain. Menurut dia, lebih baik aparat melakukan pencegahan arus mudik dengan mencegat mereka di jalur-jalur mudik, ketimbang mendenda Rp100 juta.

"Lebih bagus tadi dibuat aparatur yang betul-betul ketat menjaga di pintu-pintu keluar ke seluruh kota-kota, kita kan punya polisi."

"Nah dari situ kelihatan kalau ada orang ingin pulang ya suruh balik lagi. Nah kalau sudah disuruh pulang masih ngotot lagi, ngotot juga itu boleh dihukum apa gitu terserah." 

Kebijakan larangan mudik diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Sanksi kepada pelanggar didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93 menyebutkan:

baca juga

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000."

Sementara Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat sejumlah transportasi yang dilarang saat mudik 2021, yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Sedangkan untuk kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama masa larangan mudik sesuai dengan kebijakan mudik lebaran 2021, yakni: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:27 WIB

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:25 WIB

Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung

Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:59 WIB

Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah

Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:54 WIB

Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen

Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:46 WIB

Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol

Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:27 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Mudik 2026 Lancar dan Aman, DPR Apresiasi Polri

Mudik 2026 Lancar dan Aman, DPR Apresiasi Polri

DPR | Kamis, 02 April 2026 | 11:08 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam

Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam

Foto | Senin, 30 Maret 2026 | 18:54 WIB

Terkini

Sharia Wealth Forum 2026: BRI Wealth Management Dorong Diversifikasi Investasi Syariah

Sharia Wealth Forum 2026: BRI Wealth Management Dorong Diversifikasi Investasi Syariah

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 15:06 WIB

Seperti KPR, Pemerintah Butuh 30 Tahun Lunasi Utang BLBI Rp218,3 Triliun

Seperti KPR, Pemerintah Butuh 30 Tahun Lunasi Utang BLBI Rp218,3 Triliun

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 15:06 WIB

Komplotan Pencuri Motor Antarprovinsi Ditangkap di Medan, 71 Kali Beraksi, 2 Ditembak

Komplotan Pencuri Motor Antarprovinsi Ditangkap di Medan, 71 Kali Beraksi, 2 Ditembak

Sumut | Selasa, 22 September 2026 | 15:04 WIB

Selebgram Julia Prastini 'Jule' Lolos dari Penjara, Polisi Tegaskan Bukan Bagian dari Bandar

Selebgram Julia Prastini 'Jule' Lolos dari Penjara, Polisi Tegaskan Bukan Bagian dari Bandar

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:04 WIB

Aamir Khan Bintangi Film Lalkaara, Angkat Kisah Luka Sejarah India-Pakistan

Aamir Khan Bintangi Film Lalkaara, Angkat Kisah Luka Sejarah India-Pakistan

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 15:04 WIB

Kondisi Terkini Nelayan Ditabrak Kapal Kargo Panama di Selat Singapura

Kondisi Terkini Nelayan Ditabrak Kapal Kargo Panama di Selat Singapura

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:03 WIB

Dipanggil Prabowo ke Istana, BRIN Ungkap Inovasi Sepatu Sekolah Murah dan Smart Insole

Dipanggil Prabowo ke Istana, BRIN Ungkap Inovasi Sepatu Sekolah Murah dan Smart Insole

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:02 WIB

Jangan Keliru Lagi! Ini 5 Perbedaan Mencolok Sushi dan Kimbap yang Sering Bikin Tertukar

Jangan Keliru Lagi! Ini 5 Perbedaan Mencolok Sushi dan Kimbap yang Sering Bikin Tertukar

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:02 WIB

IHSG Terus Merosot Sejak Suahasil Jadi Menkeu, Sudah Anjlok 3,38 Persen

IHSG Terus Merosot Sejak Suahasil Jadi Menkeu, Sudah Anjlok 3,38 Persen

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

8 HP Murah Bebas Bloatware dan Iklan Bawaan, Tampilan Bersih Tanpa Gangguan

8 HP Murah Bebas Bloatware dan Iklan Bawaan, Tampilan Bersih Tanpa Gangguan

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

×