Terungkap Alasan Rizieq Pulang dari RS UMMI, Tak Kuat Tekanan dan Malu

Rabu, 21 April 2021 | 16:50 WIB
Terungkap Alasan Rizieq Pulang dari RS UMMI, Tak Kuat Tekanan dan Malu
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat menjalani sidang sebagai terdakaw kasus swab di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI