Menaker Serahkan Beasiswa untuk Anak Ahli Waris Peserta BPJamsostek

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 20:19 WIB
Menaker Serahkan Beasiswa untuk Anak Ahli Waris Peserta BPJamsostek
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan beasiswa kepada anak ahli waris peserta BPJamsostek. (Dok. Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyerahkan manfaat beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Beasiswa ini diserahkan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program JKK dan JKM yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia.

Beasiswa pendidikann ini menegaskan program jaminan sosial tidak hanya memberi manfaat kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun juga bagi keluarganya.

"Ini menunjukkan bahwa negara hadir. Pemberian manfaat itu tidak hanya diberikan kepada peserta bpjs saja tapi juga kepada keluarganya," ujar Ida usai menyerahkan secara simbolis program Beasiswa Pendidikan Kepada Anak Ahli Waris Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Beasiswa pendidikan ini diserahkan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program JKK dan JKM yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia.

Momentum penyerahan beasiswa, jelas Ida, sangat berarti dan patut disyukuri bersama khususnya bagi ahli waris peserta program JKK dan JKM.

Menaker Ida Fauziyah menyerahkan beasiswa kepada anak ahli waris peserta BPJamsostek. (Dok. Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan beasiswa kepada anak ahli waris peserta BPJamsostek. (Dok. Kemnaker)

"Alhamdulillah, BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan pemberian manfaat beasiswa kepada peserta JKK, JKM pada bulan Ramadan. Apalagi Pak Dirut sudah berjanji, semua akan direalisasi sebelum kita memperingati hari kemenangan, 1 Syawal 1442H ini," kata Ida. 

Beasiswa bagi anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kenaikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Ida, kenaikan manfaat beasiswa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019, dilandasi pemikiran bahwa pendidikan anak perserta JKK dan JKM merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi dalam situasi peserta tidak mampu lagi bekerja, dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Beasiswa yang diterima tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan manfaat beasiswa pendidikan yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan sebelumnya," sambungnya. 

Ida bilang, pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019. Permenaker No. 5 Tahun 2021 ini kata Menaker Ida, merupakan simplifikasi dari beberapa aturan ketenagakerjaan.

Adapun regulasi yang dimaksud oleh Ida adalah Permenaker Nomor 26 tahun 2015, Permenaker Nomor 21 tahun 2017 sebagai perubahan dari Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015 serta Kepmenaker Nomor 609 tahun 2012.

"Manfaat beasiswa pendidikan tersebut akan diberikan kepada ahli waris peserta program JKK dan JKM yang jenjang pendidikannya dari tingkat Sekolah Dasar atau yang sederajat, tingkat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat, tingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat dan Perguruan Tinggi," bebernya. 

Dalam kesempatan sama, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pembayaran beasiswa yang tertunda secara simultan dan menargetkan pada Minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang.

"Kami siap untuk menyalurkan beasiswa sebelum lebaran. Kami juga berharap kerja sama Bapak Ibu Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk bisa bersama-sama laksanakan ini, karena ini sudah ditunggu-tunggu," ujar Anggoro

Dijelaskan Anggoro Eko Cahyo, manfaat beasiswa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini menjamin pendidikan 2 orang anak mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (S1) dengan nilai maksimal Rp174 juta.

"Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak," papar Anggoro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersedia Secara Offline dan Online, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

Tersedia Secara Offline dan Online, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

News | Senin, 19 April 2021 | 20:51 WIB

Menaker Minta Buruh dan TKI Tak Mudik Lebaran

Menaker Minta Buruh dan TKI Tak Mudik Lebaran

Bisnis | Senin, 19 April 2021 | 10:39 WIB

Menaker : Jabatan Tinggi Madya Jadi Penentu Eksekusi Kebijakan di Lapangan

Menaker : Jabatan Tinggi Madya Jadi Penentu Eksekusi Kebijakan di Lapangan

News | Jum'at, 16 April 2021 | 15:39 WIB

Agar Berjalan Optimal, Menaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data

Agar Berjalan Optimal, Menaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data

Bisnis | Kamis, 15 April 2021 | 17:05 WIB

Tingkatkan Perlindungan ABK, Kemnaker Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja

Tingkatkan Perlindungan ABK, Kemnaker Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja

Bisnis | Rabu, 14 April 2021 | 14:55 WIB

Menaker Ida Fauziyah: ABK Indonesia Terjebak Perbudakan Modern di Laut

Menaker Ida Fauziyah: ABK Indonesia Terjebak Perbudakan Modern di Laut

News | Rabu, 14 April 2021 | 11:12 WIB

Terkini

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB