Kasatpol PP DKI Ungkap Cerita Sebelum Jatuhkan Denda Rp 50 Juta ke Rizieq

Kamis, 22 April 2021 | 12:00 WIB
Kasatpol PP DKI Ungkap Cerita Sebelum Jatuhkan Denda Rp 50 Juta ke Rizieq
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Suara.com - Kasatpol PP DKI Arifin mengungkap detik-detik saat menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu. 

Hal itu disampaikan oleh Arifin dalam sidang lanjutan Rizieq kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Awalnya Arifin mengungkapkan menggelar tapat terlebih dahulu bersama dengan jajaran Satpol PP wilayah Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan dan lainnya pada 15 November 2020 pagi pasca acara di Petamburan. 

Rapat tersebut dilakukan untuk mengetahui atau mengomunikasikan ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar di Petamburan tersebut. 

Para saksi dari kapolsek hingga kasatpol PP dihadirkan jaksa ke sidang kasus kerumunan dengan terdawa Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)
Para saksi dari kapolsek hingga kasatpol PP dihadirkan jaksa ke sidang kasus kerumunan dengan terdawa Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)

"Hasil pembahasan pada hari minggu pagi kami menyimpulkan adanya pelanggaran prokes. Terkait dengan pelanggaran prokes ini kami masuk ke dalam yang di atur dalam Pergub nomor 79 dan juga Pergub nomor 80," kata Arifin dalam persidangan. 

Kemudian Arifin mengirimkan surat ke Petamburan tepatnya ke kediaman Rizieq untuk pemberitahuan bahwa ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan. Sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta. 

"Kami datang langsung ke tempat kami datang dengan perwakilan. Menyampaikan surat pemberitahuan yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda 50 juta rupiah," tuturnya.

Lebih lanjut, sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta tersebut kemudian dinyatakan sudah dibayarkan. 

"Dan kemudian denda itu telah dibayarkan," tuturnya. 

Baca Juga: Sakit Tenggorokan, Cerita Dokter MER-C Curigai Rizieq Kena Covid-19

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. 

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI