Pegang Senpi, CEO EDCCash Yusuf Dijerat UU Darurat

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 22 April 2021 | 18:36 WIB
Pegang Senpi, CEO EDCCash Yusuf Dijerat UU Darurat
Ilustrasi--Sejumlah nasabah geruduk rumah pemilik EDCCash. [Suara.com/Imam Faisal]

Suara.com - Bareskrim Polri turut menyita senjata api Kaliber 9 milimeter (mm) dari tersangka kasus investasi ilegal e-Dinar Coin Cash atau EDCCash, Abdulrahman Yusuf. Dia merupakan CEO EDCCash.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan senjata api itu diamanakan saat penyidik menggeledah kediaman Yusuf.

"Diakui bahwa senjata api ini milik tersangka AY," kata Helmy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Di sisi lain, penyidik juga mengamankan senjata api jenis Glok, air gun, airsoft gun, dan senjata tajam dari tiga pengawal Yusuf. Ketiganya berinsial AH, AR dan PN.

Kekinian, Yusuf bersama ketiga pengawalnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Lima Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Yusuf dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus investasi ilegal EDCCash. Lima tersangka lainnya, yakni S yang tidak lain merupakan istri dari Yusuf, JBA, ED, AWH dan MRS. 

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Senin (19/4). Mereka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan.

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

baca juga

Investasi Ilegal

Penetapan status tersangka, penangkapan dan penyitaan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan berdasar atas Laporan Polisi Nomor: LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. 

Mereka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjual Senpi Rakitan di Malang Dibekuk Densus, Diduga Terlibat Teroris

Penjual Senpi Rakitan di Malang Dibekuk Densus, Diduga Terlibat Teroris

News | Kamis, 22 April 2021 | 15:13 WIB

Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

News | Selasa, 20 April 2021 | 19:16 WIB

18 Unit Mobil Disita dari Tersangka Kasus Penipuan EDCCash

18 Unit Mobil Disita dari Tersangka Kasus Penipuan EDCCash

Bekaci | Selasa, 20 April 2021 | 18:37 WIB

Polisi Sita 14 Mobil, Uang Tunai dan Barang Mewah dari Rumah CEO EDCCash

Polisi Sita 14 Mobil, Uang Tunai dan Barang Mewah dari Rumah CEO EDCCash

Bekaci | Selasa, 20 April 2021 | 17:58 WIB

Terkini

Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Ekonomi? Warga Bisa Ajukan Perubahan Data

Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Ekonomi? Warga Bisa Ajukan Perubahan Data

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:53 WIB

Portal Regol Ayom dan Wajah Kota yang Lupa pada Penggunanya

Portal Regol Ayom dan Wajah Kota yang Lupa pada Penggunanya

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:41 WIB

Donald Trump Pertimbangkan Serangan Militer Terbatas untuk Lumpuhkan Radar Iran

Donald Trump Pertimbangkan Serangan Militer Terbatas untuk Lumpuhkan Radar Iran

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:41 WIB

Pajak Kendaraan Bekas Dihapus? Simak Fakta Aturan Balik Nama 2026

Pajak Kendaraan Bekas Dihapus? Simak Fakta Aturan Balik Nama 2026

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:38 WIB

Petani Makin Sejahtera! NTP Agustus 2026 Capai 129,19 Ditopang Sawit hingga Ayam Ras

Petani Makin Sejahtera! NTP Agustus 2026 Capai 129,19 Ditopang Sawit hingga Ayam Ras

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:37 WIB

6 Film Terbaru Netflix September 2026, Smile 2 hingga Top Gun: Maverick

6 Film Terbaru Netflix September 2026, Smile 2 hingga Top Gun: Maverick

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:36 WIB

Penyaluran B50 Baru 80 Persen

Penyaluran B50 Baru 80 Persen

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:36 WIB

Cara Jaga Kondisi Mobil Agar Tetap Prima di Tengah Cuaca Panas Ekstrem dan Berdebu

Cara Jaga Kondisi Mobil Agar Tetap Prima di Tengah Cuaca Panas Ekstrem dan Berdebu

Otomotif | Selasa, 01 September 2026 | 12:36 WIB

Ulasan Reflection of You: Dendam yang Tumbuh dari Perbedaan Nasib

Ulasan Reflection of You: Dendam yang Tumbuh dari Perbedaan Nasib

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:36 WIB

Mengukur Kebijakan dari Siapa yang Kehilangan Manfaatnya

Mengukur Kebijakan dari Siapa yang Kehilangan Manfaatnya

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:30 WIB

×