Pegang Senpi, CEO EDCCash Yusuf Dijerat UU Darurat

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 22 April 2021 | 18:36 WIB
Pegang Senpi, CEO EDCCash Yusuf Dijerat UU Darurat
Ilustrasi--Sejumlah nasabah geruduk rumah pemilik EDCCash. [Suara.com/Imam Faisal]

Suara.com - Bareskrim Polri turut menyita senjata api Kaliber 9 milimeter (mm) dari tersangka kasus investasi ilegal e-Dinar Coin Cash atau EDCCash, Abdulrahman Yusuf. Dia merupakan CEO EDCCash.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan senjata api itu diamanakan saat penyidik menggeledah kediaman Yusuf.

"Diakui bahwa senjata api ini milik tersangka AY," kata Helmy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Di sisi lain, penyidik juga mengamankan senjata api jenis Glok, air gun, airsoft gun, dan senjata tajam dari tiga pengawal Yusuf. Ketiganya berinsial AH, AR dan PN.

Kekinian, Yusuf bersama ketiga pengawalnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Lima Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Yusuf dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus investasi ilegal EDCCash. Lima tersangka lainnya, yakni S yang tidak lain merupakan istri dari Yusuf, JBA, ED, AWH dan MRS. 

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Senin (19/4). Mereka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan.

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

baca juga

Investasi Ilegal

Penetapan status tersangka, penangkapan dan penyitaan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan berdasar atas Laporan Polisi Nomor: LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. 

Mereka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjual Senpi Rakitan di Malang Dibekuk Densus, Diduga Terlibat Teroris

Penjual Senpi Rakitan di Malang Dibekuk Densus, Diduga Terlibat Teroris

News | Kamis, 22 April 2021 | 15:13 WIB

Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

News | Selasa, 20 April 2021 | 19:16 WIB

18 Unit Mobil Disita dari Tersangka Kasus Penipuan EDCCash

18 Unit Mobil Disita dari Tersangka Kasus Penipuan EDCCash

Bekaci | Selasa, 20 April 2021 | 18:37 WIB

Polisi Sita 14 Mobil, Uang Tunai dan Barang Mewah dari Rumah CEO EDCCash

Polisi Sita 14 Mobil, Uang Tunai dan Barang Mewah dari Rumah CEO EDCCash

Bekaci | Selasa, 20 April 2021 | 17:58 WIB

Terkini

Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat

Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:51 WIB

Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total

Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:49 WIB

Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik

Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:42 WIB

5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat

5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:38 WIB

Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik

Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:37 WIB

5 Tips agar Lipstik Tahan Lama Setelah Makan, Warna Bibir Tetap On Point

5 Tips agar Lipstik Tahan Lama Setelah Makan, Warna Bibir Tetap On Point

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:35 WIB

ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia

ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:30 WIB

Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan

Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:30 WIB

Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan

Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:28 WIB

Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS

Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS

Jogja | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:27 WIB

×