"Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan. Kemudian menyampaikan secara berkala, setiap 3 bulan kepada publik hasil pendampingan kasus-kasus kekerasan jurnalis," tegas Erick.
KKJ mengimbau masyarakat yang berkeberatan atas pemberitaan media agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers. Salah satunya meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers.
Teror Terhadap Victor
Ketua Aliansi Jurnalis Jayapura (AJI) Jayapura, Lucky Ireeuw mengatakan, mobil milik Victor yang terparkir di tepi jalan dekat rumahnya, dirusak oleh orang tak dikenal.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 00.00 hingga 02.00 WIT. Mobil Isuzu DMax double cabin milik Victor dirusak pada bagian kaca depan, diduga menggunakan benda tumpul hingga retak.
Selain itu, kaca mobil depan dan belakang di sebelah kiri juga dipukul diduga memakai benda tajam hingga hancur. Bahkan, pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret menggunakan cat piloks berwarna oranye.
Lucky menduga aksi teror tersebut terjadi berkaitan dengan pemberitaan Tabloid Jubi yang tak disukai pihak tertentu.
"Tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis, dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia. Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu," kata Lucky.
AJI Jayapura turut mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi. AJI Jayapura turut meminta siapapun yang melakukannya untuk segera menghentikannya.
Baca Juga: KKJ Desak Polisi Usut Teror Terhadap Jurnalis Tabloid Jubi Victor Mambor
Lucky mengatakan, intimidasi terhadap Victor bukan kali pertama terjadi. Menurut dia, teror yang menyasar Victor berentetan, salah satunya doxing.