Besaran THR PNS 2021 Tiap Golongan, Kapan Cair?

Fitri Asta Pramesti

Jum'at, 23 April 2021 | 19:18 WIB
Besaran THR PNS 2021 Tiap Golongan, Kapan Cair?
Besaran THR PNS 2021 - Ilustrasi pemberian THR. [ANTARA]

Suara.com - Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa THR akan dicairkan H-10 lebaran 2021 untuk para PNS. Hal tersebut sudah dalam proses finalisasi oleh Menteri Keuangan. Lantas, berapa besaran THR PNS 2021?
 
Secara teknis, informasi THR biasanya akan diterbitkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan). PMK tersebut untuk saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Keuangan.

Mengenai nominalnya, jika mengacu pada aturan teknis tahun 2020, maka setiap PNS akan memperoleh THR sebesar  atau setara satu kali penghasilan. 

Ini Besaran THR PNS Tahun 2021

Diketahui, besaran THR PNS ini dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima.
 
Hal tersebut mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 Th. 2019, yang mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). 

Adapun gaji PNS masing-masing golongan yaitu seperti berikut ini.

Golongan I (lulusan SD-SMP) 

  • Golongan Ia besaran gaji Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib besaran gaji Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan besaran gaji Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan besaran gaji Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP serta D-III) 

  • Golongan IIa besaran gaji Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb besaran haji Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc besaran gaji Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId besaran gaji Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 sampai S3) 

  • Golongan IIIa besaran gaji Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb besaran gaji Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc besaran gaji Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId besaran gaji Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

baca juga
  • Golongan Iva besaran gaji Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb besaran gaji Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc besaran Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd besaran gaji Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe besaran gaji Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Sedangkan untuk tunjangan yang diterima PNS yaitu sebagai berikut.

• Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
• Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
• Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 (golongan I dan II), Rp 37.000 (golongan III), dan Rp 41.000 (golongan IV). 

Demikianlah informasi mengenai besaran THR PNS 2021 yang biasanya disesuaikan berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Alokasi THR untuk Dana Darurat hingga Investasi

Tips Alokasi THR untuk Dana Darurat hingga Investasi

Lifestyle | Jum'at, 23 April 2021 | 03:39 WIB

Pemerintah Bakal Beri THR ASN dan TNI-Polri H-7 Lebaran

Pemerintah Bakal Beri THR ASN dan TNI-Polri H-7 Lebaran

News | Selasa, 20 April 2021 | 16:40 WIB

Tersedia Secara Offline dan Online, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

Tersedia Secara Offline dan Online, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

News | Senin, 19 April 2021 | 20:51 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×