Besaran THR PNS 2021 Tiap Golongan, Kapan Cair?

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Jum'at, 23 April 2021 | 19:18 WIB
Besaran THR PNS 2021 Tiap Golongan, Kapan Cair?
Besaran THR PNS 2021 - Ilustrasi pemberian THR. [ANTARA]

Suara.com - Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa THR akan dicairkan H-10 lebaran 2021 untuk para PNS. Hal tersebut sudah dalam proses finalisasi oleh Menteri Keuangan. Lantas, berapa besaran THR PNS 2021?
 
Secara teknis, informasi THR biasanya akan diterbitkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan). PMK tersebut untuk saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Keuangan.

Mengenai nominalnya, jika mengacu pada aturan teknis tahun 2020, maka setiap PNS akan memperoleh THR sebesar  atau setara satu kali penghasilan. 

Ini Besaran THR PNS Tahun 2021

Diketahui, besaran THR PNS ini dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima.
 
Hal tersebut mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 Th. 2019, yang mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). 

Adapun gaji PNS masing-masing golongan yaitu seperti berikut ini.

Golongan I (lulusan SD-SMP) 

  • Golongan Ia besaran gaji Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib besaran gaji Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan besaran gaji Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan besaran gaji Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP serta D-III) 

  • Golongan IIa besaran gaji Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb besaran haji Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc besaran gaji Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId besaran gaji Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 sampai S3) 

  • Golongan IIIa besaran gaji Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb besaran gaji Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc besaran gaji Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId besaran gaji Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

  • Golongan Iva besaran gaji Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb besaran gaji Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc besaran Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd besaran gaji Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe besaran gaji Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Sedangkan untuk tunjangan yang diterima PNS yaitu sebagai berikut.

• Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
• Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
• Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 (golongan I dan II), Rp 37.000 (golongan III), dan Rp 41.000 (golongan IV). 

Demikianlah informasi mengenai besaran THR PNS 2021 yang biasanya disesuaikan berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Alokasi THR untuk Dana Darurat hingga Investasi

Tips Alokasi THR untuk Dana Darurat hingga Investasi

Lifestyle | Jum'at, 23 April 2021 | 03:39 WIB

Pemerintah Bakal Beri THR ASN dan TNI-Polri H-7 Lebaran

Pemerintah Bakal Beri THR ASN dan TNI-Polri H-7 Lebaran

News | Selasa, 20 April 2021 | 16:40 WIB

Tersedia Secara Offline dan Online, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

Tersedia Secara Offline dan Online, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

News | Senin, 19 April 2021 | 20:51 WIB

Terkini

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB