Tips Alokasi THR untuk Dana Darurat hingga Investasi

Vania Rossa, Aflaha Rizal Bahtiar

Jum'at, 23 April 2021 | 03:39 WIB
Tips Alokasi THR untuk Dana Darurat hingga Investasi
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya atau yang disebut THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada para pekerja. Terlebih di masa pandemi ini, THR merupakan salah satu daya pemulihan ekonomi nasional, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan bijak.

Menurut Perencana Keuangan Mike Rini Sutikno, THR bukan untuk dihabiskan saat hari raya, tetapi dapat digunakan untuk biaya pengeluaran pasca hari raya. Agar tidak cepat habis, maka perlu mengelola uang THR secara bijak.

“Pola pikir kita mengenai THR perlu diubah, karena THR bukan rezeki yang datang untuk dihabiskan semua saat hari raya,” ungkapnya pada Webinar “Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya” yang diadakan Kominfo beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bahwa kita perlu merencanakan prioritas ketika mengelola THR. Bukan hanya untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan bisa ditabung untuk dana darurat, melunasi hutang, dan investasi di masa depan.

“Dana darurat sangat penting, karena di masa pandemi ini situasi tidak pasti. Proporsi untuk dana darurat ini adalah 10-30 persen dari THR yang di dapat,” ungkapnya.

Menurutnya, THR juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya, seperti liburan, halal bihalal, dan renovasi rumah. “Keperluan seperti ini dialokasikan hanya sekitar 10-15 persen,” katanya lagi.

Senada dengan itu, Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja saat menjelang hari raya, sekurang-kuranya dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Hal ini berlaku baik untuk perusahaan lama ataupun perusahaan baru.

Dinar mengatakan, bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan tersebut tetap wajib membayar. Dan bagi perusahaan yang tidak mampu bayar, perlu adanya dialog antar pengusaha dan pekerja untuk kesepakatan tertulis.

“Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” pungkasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Siapkan Rp45,4 Triliun Buat THR Lebaran Tahun Ini

Pemerintah Siapkan Rp45,4 Triliun Buat THR Lebaran Tahun Ini

News | Kamis, 22 April 2021 | 15:48 WIB

Silakan Lapor, Posko Pengaduan THR di Lampung Sudah Dibuka

Silakan Lapor, Posko Pengaduan THR di Lampung Sudah Dibuka

Lampung | Kamis, 22 April 2021 | 14:45 WIB

Pemberian THR Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Pemberian THR Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Lampung | Kamis, 22 April 2021 | 13:15 WIB

Terkini

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:05 WIB

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:56 WIB

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:49 WIB

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:47 WIB

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41 WIB

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo

Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:38 WIB

×