Apa Saja Kegiatan yang Dilarang Saat Idul Fitri 2021?

Rifan Aditya

Sabtu, 24 April 2021 | 09:50 WIB
Apa Saja Kegiatan yang Dilarang Saat Idul Fitri 2021?
Kegiatan yang dilarang saat idul fitri 2021 - Ilustrasi malam takbiran (Antara)

Suara.com - Perayaan Hari Raya Idul Fitri memang masih beberapa minggu lagi. Pemerintah telah merilis kebijakan terkait kegiatan yang dilarang saat Idul Fitri 2021. Apa saja kegiatan yang dilarang? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Kegiatan yang Dilarang saat Idul Fitri 2021

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 memang masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Dalam rangka menekan distribusi dan penyebaran serta mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah resmi mengeluarkan beberapa kebijakan bagi masyarakat.

Setidaknya, hingga kini terdapat 2 kegiatan yang dilarang untuk dilakukan saat Idul Fitri 2021 dari berbagai sumber yang telah dirangkum sebagai berikut ini.

1. Mudik Lebaran

Mudik atau pulang ke kampung halaman memang telah menjadi sebuah rutinitas tersendiri khususnya bagi masyarakat Indonesia menjelang datangnya Idul Fitri. 

Namun seperti tahun lalu, khusus untuk tahun ini pemerintah tegas melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh moda transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara. 

Aturan larangan mudik lebaran 2021 berlaku sejak 6-17 Mei 2021 untuk seluruh lapisan masyarakat. Menurut pernyataannya, Presiden Jokowi mempertimbangkan beberapa hal terkait larangan mudik. 

Salah satunya karena terjadinya kenaikan kasus yang dipicu mobilitas masyarakat pada tahun 2020 telah ada empat kali libur panjang. Jika mudik dilarang, presiden mengatakan bahwa akan ada 33 persen masyarakat yang mudik, dan bisa mengakibatkan lonjakan tajam kasus harian Covid-19.

baca juga

Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat Satgas Penanganan Covid-19, resmi menerbitkan Surat Edaran larangan mudik lebaran. Pelanggaran yang dilakukan terhadap SE tersebut, akan dikenai sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundangan-undangan.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim Lebaran 2021 dilarang, yaitu:

  • Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri/TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah pimpinan.
  • Kunjungan keluarga yang sakit dan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
  • Ibu hamil dengan satu orang pendamping.
  • Kepentingan proses melahirkan maksimal dua orang pendamping disertai pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah transportasi yang beroperasi.

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Mobil barang tanpa penumpang
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan pendamping
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal dengan alasan khusus oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku

2. Takbir Keliling

Kegiatan yang dilarang saat Idul Fitri 2021 berikutnya adalah takbir keliling. Takbir keliling memang banyak dilakukan umat Islam untuk menggemakan takbir pada malam Idul Fitri sebagai ungkapan sukacita. 

Namun pada tahun 2021 ini, kegiatan takbir keliling resmi dilarang. Masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musholla masing-masing tanpa harus berkeliling.

Kegiatan takbiran di masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan, yakni kapasitas maksimal 50% orang di masjid atau musholla.

Pemerintah melalui Kemenag, berupaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 dengan cara tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah. Ibadah Sunnah di bulan Ramadhan seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi. Dan juga hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Dan untuk di zona merah dan oranye tetap diperbolehkan asal tidak ada pelanggaran. 

Terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri, Kemenag telah mengeluarkan panduan terkait ibadah Idul Fitri 2021 dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 untuk menekan potensi penularan virus.

Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Persyaratannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. 

Kecuali apabila perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah masing-masing. Itulah beberapa kegiatan yang dilarang saat Idul Fitri 2021.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik, Wagub DKI: Lebaran Bisa Dilakukan via Video Call

Larangan Mudik, Wagub DKI: Lebaran Bisa Dilakukan via Video Call

Jakarta | Jum'at, 23 April 2021 | 20:38 WIB

Tunggu SE Kemenhub, KAI Masih Operasikan Normal Kereta Jarak Jauh

Tunggu SE Kemenhub, KAI Masih Operasikan Normal Kereta Jarak Jauh

Bisnis | Jum'at, 23 April 2021 | 20:31 WIB

Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus

Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus

Video | Jum'at, 23 April 2021 | 19:30 WIB

Terkini

Sunscreen Wardah PDRN untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Sunscreen Wardah PDRN untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Jangan Persulit Warga Terdampak! Ini Tuntutan Warga Kampung Pelangi Jaksel soal Rusun

Jangan Persulit Warga Terdampak! Ini Tuntutan Warga Kampung Pelangi Jaksel soal Rusun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Ketika Dongeng Ayah Berhadapan dengan Skeptisisme Anak yang Beranjak Dewasa

Ketika Dongeng Ayah Berhadapan dengan Skeptisisme Anak yang Beranjak Dewasa

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Bukan Pesta Ultah Prabowo, Ini Isi Agenda Pertemuan Kabinet di Istana Bogor

Bukan Pesta Ultah Prabowo, Ini Isi Agenda Pertemuan Kabinet di Istana Bogor

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Bukan Bahas Evaluasi, Sosok Ini yang Bikin Pejabat Berkumpul di Istana Bogor Semalam

Bukan Bahas Evaluasi, Sosok Ini yang Bikin Pejabat Berkumpul di Istana Bogor Semalam

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:55 WIB

PBB Tak Punya Taring, Guru Besar UGM Desak Indonesia Turun Tangan Redam Konflik Yaman-Arab Saudi

PBB Tak Punya Taring, Guru Besar UGM Desak Indonesia Turun Tangan Redam Konflik Yaman-Arab Saudi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:47 WIB

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Pembangunan Gazebo Picu Konflik di Coatesville Kota Wisata, Warga Mengeluh Nilai Properti Anjlok

Pembangunan Gazebo Picu Konflik di Coatesville Kota Wisata, Warga Mengeluh Nilai Properti Anjlok

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:25 WIB

×