Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tunggu SE Kemenhub, KAI Masih Operasikan Normal Kereta Jarak Jauh

Reza Gunadha | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 23 April 2021 | 20:31 WIB
Tunggu SE Kemenhub, KAI Masih Operasikan Normal Kereta Jarak Jauh
ILUSTRASI - Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih mengoperasikan secara normal kereta jarak jauh, terkhusus untuk keberangkatan Jakarta menuju sejumlah daerah. 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, saat ini KAI masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada mode transportasi Kereta Api. 

Hingga kini perjalanan KA masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021. 

"KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan Covid 19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi. Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru maka sosialisasi akan segera dilakukan," ujar Eva dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Untuk keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir, pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan. 

Jumlah perjalanan KA yang beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya. 

Sebagai contoh untuk hari ini, terdapat 17 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata- rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pkl 16.00 WIB terdapat sekitar 6000 penumpang. 

"Sementara untuk Stasiun Gambir terdapat 16 KA dengan rata- rata volume berdasarkan data reservasi sementara pukul 16.00 WIB sekitar 4.000 penumpang," ungkap Eva.

Selama pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah. 

Salah satunya pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70 persen di setiap rangkaian serta kewajiban para calon pengguna memiliki berkas pemeriksaan deteksi Covid-19 dengan hasil Negatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi

Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi

Bekaci | Jum'at, 23 April 2021 | 19:10 WIB

Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus

Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus

Video | Jum'at, 23 April 2021 | 19:30 WIB

Pemkot Solo Tak Ikuti Kebijakan Pusat Soal Larangan Mudik Lebaran

Pemkot Solo Tak Ikuti Kebijakan Pusat Soal Larangan Mudik Lebaran

Surakarta | Jum'at, 23 April 2021 | 19:00 WIB

Cegah Warga Nekat Mudik, Ketua DPRD DKI Usul SPBU di Jalur Mudik Ditutup

Cegah Warga Nekat Mudik, Ketua DPRD DKI Usul SPBU di Jalur Mudik Ditutup

Jakarta | Jum'at, 23 April 2021 | 18:54 WIB

Wapres Maruf Minta Ada Dispensasi buat Santri Tetap Bisa Mudik Lebaran

Wapres Maruf Minta Ada Dispensasi buat Santri Tetap Bisa Mudik Lebaran

News | Jum'at, 23 April 2021 | 17:49 WIB

Bagaimana Kondisi Terminal Kp Rambutan usai Aturan Larangan Mudik Direvisi?

Bagaimana Kondisi Terminal Kp Rambutan usai Aturan Larangan Mudik Direvisi?

News | Jum'at, 23 April 2021 | 15:10 WIB

Terkini

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:57 WIB

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:31 WIB

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:25 WIB

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:23 WIB

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB