Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tunggu SE Kemenhub, KAI Masih Operasikan Normal Kereta Jarak Jauh

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Jum'at, 23 April 2021 | 20:31 WIB
Tunggu SE Kemenhub, KAI Masih Operasikan Normal Kereta Jarak Jauh
ILUSTRASI - Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih mengoperasikan secara normal kereta jarak jauh, terkhusus untuk keberangkatan Jakarta menuju sejumlah daerah. 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, saat ini KAI masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada mode transportasi Kereta Api. 

Hingga kini perjalanan KA masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021. 

"KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan Covid 19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi. Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru maka sosialisasi akan segera dilakukan," ujar Eva dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Untuk keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir, pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan. 

Jumlah perjalanan KA yang beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya. 

Sebagai contoh untuk hari ini, terdapat 17 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata- rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pkl 16.00 WIB terdapat sekitar 6000 penumpang. 

"Sementara untuk Stasiun Gambir terdapat 16 KA dengan rata- rata volume berdasarkan data reservasi sementara pukul 16.00 WIB sekitar 4.000 penumpang," ungkap Eva.

Selama pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah. 

baca juga

Salah satunya pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70 persen di setiap rangkaian serta kewajiban para calon pengguna memiliki berkas pemeriksaan deteksi Covid-19 dengan hasil Negatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi

Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi

Bekaci | Jum'at, 23 April 2021 | 19:10 WIB

Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus

Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus

Video | Jum'at, 23 April 2021 | 19:30 WIB

Pemkot Solo Tak Ikuti Kebijakan Pusat Soal Larangan Mudik Lebaran

Pemkot Solo Tak Ikuti Kebijakan Pusat Soal Larangan Mudik Lebaran

Surakarta | Jum'at, 23 April 2021 | 19:00 WIB

Cegah Warga Nekat Mudik, Ketua DPRD DKI Usul SPBU di Jalur Mudik Ditutup

Cegah Warga Nekat Mudik, Ketua DPRD DKI Usul SPBU di Jalur Mudik Ditutup

Jakarta | Jum'at, 23 April 2021 | 18:54 WIB

Wapres Maruf Minta Ada Dispensasi buat Santri Tetap Bisa Mudik Lebaran

Wapres Maruf Minta Ada Dispensasi buat Santri Tetap Bisa Mudik Lebaran

News | Jum'at, 23 April 2021 | 17:49 WIB

Bagaimana Kondisi Terminal Kp Rambutan usai Aturan Larangan Mudik Direvisi?

Bagaimana Kondisi Terminal Kp Rambutan usai Aturan Larangan Mudik Direvisi?

News | Jum'at, 23 April 2021 | 15:10 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×