Kasus Suap, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Senin, 26 April 2021 | 16:38 WIB
Kasus Suap, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan anggota BPK RI Rizal Djalil (peci hitam). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Suara.com - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil divonis empat tahun penjara. Vonis Rizal dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Rizal dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain pidana badan, terdakwa Rizal juga harus membayar uang denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Kemudian hakim menyampaikan hal memberatkan terhadap Rizal Djalil. Diantarnya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu hal yang memberatkan karena Rizal dinilai tidak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan karena pernah mendapatkan penghargaan bintang Mahaputera Adipradana Lalu, sudah berusia 65 tahun dan menderita penyakit Hepatitis b dan hipertensi kronik," ucap Hakim

Hakim pula menolak permintaan Jaksa untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik terhadap terdakwa Rizal.

Dalam tuntutan Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim mencabut seluruh hak politik selama tiga tahu setelah pidana penjara.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk membuka blokir beberapa rekening tabungan atas nama Dipo Nurhadi Ilham. Hakim menilai duit di dalam beberapa rekening itu tidak terkait dengan perkara.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan. Dimana tuntutan Jaksa menghukum Rizal selama 6 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian PUPR Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bendungan Kuningan

Kementerian PUPR Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bendungan Kuningan

News | Jum'at, 23 April 2021 | 11:15 WIB

Habiskan Danais Hingga Rp170 Miliar, BPK Soroti Pembelian Hotel Mutiara

Habiskan Danais Hingga Rp170 Miliar, BPK Soroti Pembelian Hotel Mutiara

Jogja | Kamis, 22 April 2021 | 16:28 WIB

Rusun TOD Rawa Buntu, Menteri PUPR: Beli Rumah Dapat Kereta Api

Rusun TOD Rawa Buntu, Menteri PUPR: Beli Rumah Dapat Kereta Api

News | Senin, 19 April 2021 | 17:18 WIB

Wagub DKI: Uang Lebih Bayar Robot Damkar Belum Dikembalikan Rp 1,5 M

Wagub DKI: Uang Lebih Bayar Robot Damkar Belum Dikembalikan Rp 1,5 M

Jakarta | Jum'at, 16 April 2021 | 19:38 WIB

Mulai Groundbreaking, Kementerian PUPR Bangun Rusun untuk Polri Gorontalo

Mulai Groundbreaking, Kementerian PUPR Bangun Rusun untuk Polri Gorontalo

News | Jum'at, 16 April 2021 | 15:02 WIB

Terkini

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:52 WIB

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:43 WIB

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:38 WIB

Optimalisasi Pembangunan, DPRD DKI Dorong Percepat Penyerahan Aset Fasos Fasum

Optimalisasi Pembangunan, DPRD DKI Dorong Percepat Penyerahan Aset Fasos Fasum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:36 WIB

Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison

Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:33 WIB

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:31 WIB

Bosan Drama Politik, Publik Desak Penegakan Hukum Korupsi Jadi Prioritas

Bosan Drama Politik, Publik Desak Penegakan Hukum Korupsi Jadi Prioritas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:25 WIB

Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu

Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:13 WIB

Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin

Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:13 WIB

KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim

KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:11 WIB