Kasus Suap, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Senin, 26 April 2021 | 16:38 WIB
Kasus Suap, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan anggota BPK RI Rizal Djalil (peci hitam). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Suara.com - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil divonis empat tahun penjara. Vonis Rizal dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Rizal dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain pidana badan, terdakwa Rizal juga harus membayar uang denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Kemudian hakim menyampaikan hal memberatkan terhadap Rizal Djalil. Diantarnya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu hal yang memberatkan karena Rizal dinilai tidak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan karena pernah mendapatkan penghargaan bintang Mahaputera Adipradana Lalu, sudah berusia 65 tahun dan menderita penyakit Hepatitis b dan hipertensi kronik," ucap Hakim

Hakim pula menolak permintaan Jaksa untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik terhadap terdakwa Rizal.

Dalam tuntutan Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim mencabut seluruh hak politik selama tiga tahu setelah pidana penjara.

baca juga

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk membuka blokir beberapa rekening tabungan atas nama Dipo Nurhadi Ilham. Hakim menilai duit di dalam beberapa rekening itu tidak terkait dengan perkara.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan. Dimana tuntutan Jaksa menghukum Rizal selama 6 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian PUPR Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bendungan Kuningan

Kementerian PUPR Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bendungan Kuningan

News | Jum'at, 23 April 2021 | 11:15 WIB

Habiskan Danais Hingga Rp170 Miliar, BPK Soroti Pembelian Hotel Mutiara

Habiskan Danais Hingga Rp170 Miliar, BPK Soroti Pembelian Hotel Mutiara

Jogja | Kamis, 22 April 2021 | 16:28 WIB

Rusun TOD Rawa Buntu, Menteri PUPR: Beli Rumah Dapat Kereta Api

Rusun TOD Rawa Buntu, Menteri PUPR: Beli Rumah Dapat Kereta Api

News | Senin, 19 April 2021 | 17:18 WIB

Wagub DKI: Uang Lebih Bayar Robot Damkar Belum Dikembalikan Rp 1,5 M

Wagub DKI: Uang Lebih Bayar Robot Damkar Belum Dikembalikan Rp 1,5 M

Jakarta | Jum'at, 16 April 2021 | 19:38 WIB

Mulai Groundbreaking, Kementerian PUPR Bangun Rusun untuk Polri Gorontalo

Mulai Groundbreaking, Kementerian PUPR Bangun Rusun untuk Polri Gorontalo

News | Jum'at, 16 April 2021 | 15:02 WIB

Terkini

Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!

Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:27 WIB

Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan

Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan

Entertainment | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:20 WIB

Film La La Land Rayakan Anniversary 10 Tahun, Poster Terbaru Jadi Sorotan

Film La La Land Rayakan Anniversary 10 Tahun, Poster Terbaru Jadi Sorotan

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:20 WIB

PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol

PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:17 WIB

Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?

Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:10 WIB

PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol

PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:08 WIB

Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite

Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:00 WIB

Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian

Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian

Foto | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:00 WIB

Inovasi Kesehatan RI Dobrak Pasar Taiwan, Raup Transaksi Rp34 Miliar!

Inovasi Kesehatan RI Dobrak Pasar Taiwan, Raup Transaksi Rp34 Miliar!

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:59 WIB

Link Resmi Login Sulingjar 2026, Cara Lengkap Mengisi dan Mengirim Jawaban

Link Resmi Login Sulingjar 2026, Cara Lengkap Mengisi dan Mengirim Jawaban

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:59 WIB

×