Universitas Painan Banten Palsu, Kemendikbudristek: Jangan Kuliah di Sana

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 29 April 2021 | 14:38 WIB
Universitas Painan Banten Palsu, Kemendikbudristek: Jangan Kuliah di Sana
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Istimewa)

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mewanti-wanti masyarakat berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi setelah lulus SMA.

Sebab, baru ditemukan satu perguruan tinggi swasta di wilayah Serang, Banten, yang ternyata palsu alias abal-abal, yakni Universitas Painan.

Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek Polaris Siregar mengatakan, Universitas Painan, Serang, Banten ini telah memalsukan 5 Surat Keputusan Mendikbud mengenai izin pendirian perguruan tinggi.

"Untungnya adalah perguruan tinggi (Universitas Painan) ini belum merekrut mahasiswa. Ini menguntungkan artinya belum ada yang dirugikan. Jangan sampai ada yang kuliah di sana dan mengeluarkan sejumlah biaya," kata Polaris dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Dia menjelaskan, legalitas perguruan tinggi sudah tercantum dalam Pangkalan Data Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, yang bisa dicek masyarakat secara mudah melalui online.

"Mohon kesediaan publik atau mahasiswa mencari tahu PT yang terdaftar di Ditjen Dikti termasuk PTS. Termasuk PT yang diselenggarakan di luar Kemendikbud maupun PT yang diselenggarakan di bawah Kemenag. Kami menganjurkan masyarakat mau mengakses dan tidak sulit mengaksesnya," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kemenristek Dikbud menemukan ada lima SK yang dipalsukan terkait pendirian perguruan tinggi oleh Universitas Painan.

Pertama, SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.

Kedua, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi (Sarjana).

Ketiga, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (Magister) pada salah satu PTS di Banten

Keempat, SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor).

kelima, SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.

Universitas Painan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.

Lebih lanjut, Ditjen Dikti menggandeng Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Universitas Painan Palsukan Surat Pendirian Perguruan Tinggi

Terungkap! Universitas Painan Palsukan Surat Pendirian Perguruan Tinggi

News | Kamis, 29 April 2021 | 13:11 WIB

Resmi Jabat Mendikbud Ristek, Ini Harapan Nadiem Makarim

Resmi Jabat Mendikbud Ristek, Ini Harapan Nadiem Makarim

News | Kamis, 29 April 2021 | 06:35 WIB

Kondisi Danau Tasikardi yang Tak Terawat, Kini Jadi Tempat Mancing

Kondisi Danau Tasikardi yang Tak Terawat, Kini Jadi Tempat Mancing

Video | Kamis, 29 April 2021 | 09:00 WIB

Jadwal Sholat dan Buka Puasa Serang Banten 29 April 2021

Jadwal Sholat dan Buka Puasa Serang Banten 29 April 2021

Banten | Kamis, 29 April 2021 | 03:49 WIB

Jadwal Imsakiyah Serang Banten dan Jadwal Sholat hari ini 29 April 2021

Jadwal Imsakiyah Serang Banten dan Jadwal Sholat hari ini 29 April 2021

Banten | Kamis, 29 April 2021 | 02:15 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Kamis 29 April 2021

Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Kamis 29 April 2021

Banten | Kamis, 29 April 2021 | 06:05 WIB

Terkini

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:47 WIB

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:41 WIB

Koalisi Ormas Islam Laporkan Hercules Terkait Dugaan Persekusi dan Ancaman Senjata Api

Koalisi Ormas Islam Laporkan Hercules Terkait Dugaan Persekusi dan Ancaman Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:28 WIB

Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026

Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:18 WIB

KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:09 WIB

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:32 WIB

WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir

WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:23 WIB

Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita

Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:07 WIB

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:30 WIB

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:29 WIB