Terungkap! Universitas Painan Palsukan Surat Pendirian Perguruan Tinggi

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Kamis, 29 April 2021 | 13:11 WIB
Terungkap! Universitas Painan Palsukan Surat Pendirian Perguruan Tinggi
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Istimewa)

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkap tindak pidana pemalsuan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta oleh salah satu yayasan di Banten.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek, Polaris Siregar mengungkapkan, nama PTS tersebut adalah Universitas Painan, Serang, Banten.

"Perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan, universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang," kata Polaris dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Paristiyanti Nurwardani merinci, Universitas Painan ini sudah memalsukan sebanyak 5 Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pertama, SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.

Kedua, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi (Sarjana).

Ketiga, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (Magister) pada salah satu PTS di Banten

Keempat, SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor).

Dan kelima, SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.

baca juga

"Izin menteri inilah yang dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu, lima SK tersebut dipastikan tidak diterbitkan oleh Kemendikbud, walaupun sangat mirip, nomor lima SK tersebut tidak tercatat di Dirjen Dikti," tegas Paris.

Universitas Painan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.

Lebih lanjut, Ditjen Dikti menggandeng Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Klaster Baru, Perkantoran di Kota Tangerang Diminta WFH 50 Persen

Cegah Klaster Baru, Perkantoran di Kota Tangerang Diminta WFH 50 Persen

News | Kamis, 29 April 2021 | 13:03 WIB

Profil Dylan Sahara, Mendiang Istri Ifan Seventeen

Profil Dylan Sahara, Mendiang Istri Ifan Seventeen

Entertainment | Kamis, 29 April 2021 | 12:50 WIB

Resmi Jabat Mendikbud Ristek, Ini Harapan Nadiem Makarim

Resmi Jabat Mendikbud Ristek, Ini Harapan Nadiem Makarim

News | Kamis, 29 April 2021 | 06:35 WIB

Jadwal Sholat dan Buka Puasa Serang Banten 29 April 2021

Jadwal Sholat dan Buka Puasa Serang Banten 29 April 2021

Banten | Kamis, 29 April 2021 | 03:49 WIB

Jadwal Imsakiyah Serang Banten dan Jadwal Sholat hari ini 29 April 2021

Jadwal Imsakiyah Serang Banten dan Jadwal Sholat hari ini 29 April 2021

Banten | Kamis, 29 April 2021 | 02:15 WIB

Kemendikbud dan Polda Metro Jaya Usut 5 Kampus Swasta Tak Berizin

Kemendikbud dan Polda Metro Jaya Usut 5 Kampus Swasta Tak Berizin

News | Kamis, 29 April 2021 | 00:10 WIB

Target 42 Hektare, Kementan Dukung Pertanian di Bayah-Lebak dengan RJIT

Target 42 Hektare, Kementan Dukung Pertanian di Bayah-Lebak dengan RJIT

News | Rabu, 28 April 2021 | 18:34 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×