Terungkap! Universitas Painan Palsukan Surat Pendirian Perguruan Tinggi

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Kamis, 29 April 2021 | 13:11 WIB
Terungkap! Universitas Painan Palsukan Surat Pendirian Perguruan Tinggi
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Istimewa)

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkap tindak pidana pemalsuan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta oleh salah satu yayasan di Banten.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek, Polaris Siregar mengungkapkan, nama PTS tersebut adalah Universitas Painan, Serang, Banten.

"Perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan, universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang," kata Polaris dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Paristiyanti Nurwardani merinci, Universitas Painan ini sudah memalsukan sebanyak 5 Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pertama, SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.

Kedua, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi (Sarjana).

Ketiga, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (Magister) pada salah satu PTS di Banten

Keempat, SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor).

Dan kelima, SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.

baca juga

"Izin menteri inilah yang dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu, lima SK tersebut dipastikan tidak diterbitkan oleh Kemendikbud, walaupun sangat mirip, nomor lima SK tersebut tidak tercatat di Dirjen Dikti," tegas Paris.

Universitas Painan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.

Lebih lanjut, Ditjen Dikti menggandeng Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Klaster Baru, Perkantoran di Kota Tangerang Diminta WFH 50 Persen

Cegah Klaster Baru, Perkantoran di Kota Tangerang Diminta WFH 50 Persen

News | Kamis, 29 April 2021 | 13:03 WIB

Profil Dylan Sahara, Mendiang Istri Ifan Seventeen

Profil Dylan Sahara, Mendiang Istri Ifan Seventeen

Entertainment | Kamis, 29 April 2021 | 12:50 WIB

Resmi Jabat Mendikbud Ristek, Ini Harapan Nadiem Makarim

Resmi Jabat Mendikbud Ristek, Ini Harapan Nadiem Makarim

News | Kamis, 29 April 2021 | 06:35 WIB

Jadwal Sholat dan Buka Puasa Serang Banten 29 April 2021

Jadwal Sholat dan Buka Puasa Serang Banten 29 April 2021

Banten | Kamis, 29 April 2021 | 03:49 WIB

Jadwal Imsakiyah Serang Banten dan Jadwal Sholat hari ini 29 April 2021

Jadwal Imsakiyah Serang Banten dan Jadwal Sholat hari ini 29 April 2021

Banten | Kamis, 29 April 2021 | 02:15 WIB

Kemendikbud dan Polda Metro Jaya Usut 5 Kampus Swasta Tak Berizin

Kemendikbud dan Polda Metro Jaya Usut 5 Kampus Swasta Tak Berizin

News | Kamis, 29 April 2021 | 00:10 WIB

Target 42 Hektare, Kementan Dukung Pertanian di Bayah-Lebak dengan RJIT

Target 42 Hektare, Kementan Dukung Pertanian di Bayah-Lebak dengan RJIT

News | Rabu, 28 April 2021 | 18:34 WIB

Terkini

Kembali Diperiksa Tim 9, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terseret Kasus Asabri dan Jiwasraya

Kembali Diperiksa Tim 9, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terseret Kasus Asabri dan Jiwasraya

News | Selasa, 08 September 2026 | 10:57 WIB

5 Warga Palestina Tewas Diserang Israel di Jalur Gaza, 30 Lainnya Luka Parah

5 Warga Palestina Tewas Diserang Israel di Jalur Gaza, 30 Lainnya Luka Parah

News | Selasa, 08 September 2026 | 10:53 WIB

3 Rekomendasi Krim Malam Mengandung Glycolic Acid untuk Flek Hitam, Sudah BPOM

3 Rekomendasi Krim Malam Mengandung Glycolic Acid untuk Flek Hitam, Sudah BPOM

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 10:52 WIB

Tubuh Sudah Kasih Tanda! Awas Serangan Jantung yang Sering Bersembunyi di Balik "Masuk Angin"

Tubuh Sudah Kasih Tanda! Awas Serangan Jantung yang Sering Bersembunyi di Balik "Masuk Angin"

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 10:51 WIB

Siapa Sebenarnya Penulis Buku 'Islam Ala Prabowo' yang Sedang Viral?

Siapa Sebenarnya Penulis Buku 'Islam Ala Prabowo' yang Sedang Viral?

News | Selasa, 08 September 2026 | 10:48 WIB

Mau Lolos MagangHub? Siapkan 5 Hal Ini, Fresh Graduate!

Mau Lolos MagangHub? Siapkan 5 Hal Ini, Fresh Graduate!

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 10:48 WIB

Lewat Paripurna, DPR RI Sepakati Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia

Lewat Paripurna, DPR RI Sepakati Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia

News | Selasa, 08 September 2026 | 10:47 WIB

Kabut Asap Karhutla, Penerbangan Perintis di Bandara Samarinda Terganggu

Kabut Asap Karhutla, Penerbangan Perintis di Bandara Samarinda Terganggu

Kaltim | Selasa, 08 September 2026 | 10:47 WIB

Sampah Produk Tak Hanya Urusan Pemerintah, Produsen Harus Bertanggung Jawab

Sampah Produk Tak Hanya Urusan Pemerintah, Produsen Harus Bertanggung Jawab

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 10:45 WIB

Persija Jakarta vs Persib di GBK Masih Terganjal Izin Polisi, Panpel Ungkap Peluang Terbarunya

Persija Jakarta vs Persib di GBK Masih Terganjal Izin Polisi, Panpel Ungkap Peluang Terbarunya

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 10:42 WIB

×