Diputus Bersalah oleh Anies Soal Pelecehan, Blessmiyanda Mau Tuntut Korban

Kamis, 29 April 2021 | 22:04 WIB
Diputus Bersalah oleh Anies Soal Pelecehan, Blessmiyanda Mau Tuntut Korban
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kami menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI