Sejarah THR: Warisan Orde Lama Dinantikan Hingga Kini

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 02 Mei 2021 | 20:49 WIB
Sejarah THR: Warisan Orde Lama Dinantikan Hingga Kini
Ilustrasi sejarah THR [Shutterstock]

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau para pengusaha untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Meskipun THR sudah menjadi hal yang lumrah untuk para pekerja, tapi tahukah Anda sejarah THR

1. THR Pertama Kali saat Orde Lama 

Melansir dari Implikasi Yuridis Depenalisasi Dalam Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Terhadap Pekerja oleh Sholikatun (2017), THR pertama kali digalakkan pada era Orde Lama yakni ketika kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada April 1951. 

2. THR sebagai Strategi Politik 

Mulanya, diberlakukannya THR untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, lebih dari itu, THR digunakan sebagai strategi politik untuk mendukung kabinet Soekiman. Dulu, besaran THR pertama kali adalah Rp 125 ribu hingga Rp 200 ribu. 

3. Menuai Protes Buruh

Selanjutnya, kebijakan THR ini menuai protes dari para buruh karena merasa pemerintah tidak memperhatikan nasib para buruh. Terlebih pada saat itu PNS masih didominasi oleh kalangan atas, sehingga timbul ketimpangan sosial. Hal tersebut akhirnya menuai aksi mogok kerja dari para buruh. 

4. Buruh Menuntut THR 

Akibatnya, para buruh pun menuntut pemerintah memberikan hak serupa kepada para pekerja swasta sebagai bentuk kepedulian dalam menghadapi situasi ekonomi yang sedang sulit. Mengingat, menjelang lebaran kebutuhan pokok melonjak tajam. 

5. Pemerintah Menerbitkan Aturan THR 

Setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, ia menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan no.1/1961 yang menyatakan bahwa THR adalah hak bagi buruh swasta. Hingga kini THR telah menjadi hak seluruh kaum buruh dan pekerja di Indonesia. 

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Itulah sejarah THR atau Tunjangan Hari Raya yang kini selalu dinantikan para pekerja baik sipil maupun negeri.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Banyuwangi Donasikan THR Miliknya ke Warga yang Membutuhkan

Bupati Banyuwangi Donasikan THR Miliknya ke Warga yang Membutuhkan

Malang | Minggu, 02 Mei 2021 | 20:13 WIB

PNS yang Tidak Dapat THR, Ini Kriterianya

PNS yang Tidak Dapat THR, Ini Kriterianya

News | Minggu, 02 Mei 2021 | 20:04 WIB

Selama 10 Hari, Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan

Selama 10 Hari, Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan

News | Minggu, 02 Mei 2021 | 16:57 WIB

Tata Cara Pembayaran THR 2021

Tata Cara Pembayaran THR 2021

News | Minggu, 02 Mei 2021 | 16:03 WIB

Bukan Cuma Indonesia, Ini Negara yang Punya Tradisi Kasih THR ke Anak

Bukan Cuma Indonesia, Ini Negara yang Punya Tradisi Kasih THR ke Anak

Lifestyle | Minggu, 02 Mei 2021 | 15:50 WIB

Terkini

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB