Sejarah THR: Warisan Orde Lama Dinantikan Hingga Kini

Farah Nabilla

Minggu, 02 Mei 2021 | 20:49 WIB
Sejarah THR: Warisan Orde Lama Dinantikan Hingga Kini
Ilustrasi sejarah THR [Shutterstock]

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau para pengusaha untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Meskipun THR sudah menjadi hal yang lumrah untuk para pekerja, tapi tahukah Anda sejarah THR

1. THR Pertama Kali saat Orde Lama 

Melansir dari Implikasi Yuridis Depenalisasi Dalam Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Terhadap Pekerja oleh Sholikatun (2017), THR pertama kali digalakkan pada era Orde Lama yakni ketika kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada April 1951. 

2. THR sebagai Strategi Politik 

Mulanya, diberlakukannya THR untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, lebih dari itu, THR digunakan sebagai strategi politik untuk mendukung kabinet Soekiman. Dulu, besaran THR pertama kali adalah Rp 125 ribu hingga Rp 200 ribu. 

3. Menuai Protes Buruh

Selanjutnya, kebijakan THR ini menuai protes dari para buruh karena merasa pemerintah tidak memperhatikan nasib para buruh. Terlebih pada saat itu PNS masih didominasi oleh kalangan atas, sehingga timbul ketimpangan sosial. Hal tersebut akhirnya menuai aksi mogok kerja dari para buruh. 

4. Buruh Menuntut THR 

Akibatnya, para buruh pun menuntut pemerintah memberikan hak serupa kepada para pekerja swasta sebagai bentuk kepedulian dalam menghadapi situasi ekonomi yang sedang sulit. Mengingat, menjelang lebaran kebutuhan pokok melonjak tajam. 

baca juga

5. Pemerintah Menerbitkan Aturan THR 

Setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, ia menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan no.1/1961 yang menyatakan bahwa THR adalah hak bagi buruh swasta. Hingga kini THR telah menjadi hak seluruh kaum buruh dan pekerja di Indonesia. 

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Itulah sejarah THR atau Tunjangan Hari Raya yang kini selalu dinantikan para pekerja baik sipil maupun negeri.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Banyuwangi Donasikan THR Miliknya ke Warga yang Membutuhkan

Bupati Banyuwangi Donasikan THR Miliknya ke Warga yang Membutuhkan

Malang | Minggu, 02 Mei 2021 | 20:13 WIB

PNS yang Tidak Dapat THR, Ini Kriterianya

PNS yang Tidak Dapat THR, Ini Kriterianya

News | Minggu, 02 Mei 2021 | 20:04 WIB

Selama 10 Hari, Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan

Selama 10 Hari, Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan

News | Minggu, 02 Mei 2021 | 16:57 WIB

Tata Cara Pembayaran THR 2021

Tata Cara Pembayaran THR 2021

News | Minggu, 02 Mei 2021 | 16:03 WIB

Bukan Cuma Indonesia, Ini Negara yang Punya Tradisi Kasih THR ke Anak

Bukan Cuma Indonesia, Ini Negara yang Punya Tradisi Kasih THR ke Anak

Lifestyle | Minggu, 02 Mei 2021 | 15:50 WIB

Terkini

Sebelum Tewas Dikeroyok, Penjual Cermin di Pejompongan Sempat Pingsan dan Dibawa ke RS Mintohardjo

Sebelum Tewas Dikeroyok, Penjual Cermin di Pejompongan Sempat Pingsan dan Dibawa ke RS Mintohardjo

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Sering Berujung Represif, YLBHI Sebut Polisi Belum Paham Demo Adalah Hak Konstitusional

Sering Berujung Represif, YLBHI Sebut Polisi Belum Paham Demo Adalah Hak Konstitusional

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Bongkar Dalang Pembunuhan, Film "Lobang Buaya" Rilis Trailer dan Poster Menuju Tayang 1 Oktober

Bongkar Dalang Pembunuhan, Film "Lobang Buaya" Rilis Trailer dan Poster Menuju Tayang 1 Oktober

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Gus Yusuf di Muktamar NU: Jangan Jegal Kader, Kembalikan Pemilihan ke AD/ART

Gus Yusuf di Muktamar NU: Jangan Jegal Kader, Kembalikan Pemilihan ke AD/ART

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:53 WIB

Massa di Jogja Semprot Pemerintah, Janji 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Scam di Negeri Orang

Massa di Jogja Semprot Pemerintah, Janji 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Scam di Negeri Orang

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Belum Jadi Polisi Sipil, Watak Militer Bikin Polri Anggap Demo Ancaman Kekuasaan

Belum Jadi Polisi Sipil, Watak Militer Bikin Polri Anggap Demo Ancaman Kekuasaan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:47 WIB

Ulasan Film Operasi Pesta Copet: Aksi Komedi Heist Berlatar Festival Musik!

Ulasan Film Operasi Pesta Copet: Aksi Komedi Heist Berlatar Festival Musik!

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:45 WIB

eformasi Polri Tak Bisa Hanya Andalkan Pemerintah, Masyarakat Sipil Harus Bergerak

eformasi Polri Tak Bisa Hanya Andalkan Pemerintah, Masyarakat Sipil Harus Bergerak

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Polda Metro Sita Golok dan 19 Anak Panah di Demo 27 Agustus, 45 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Sita Golok dan 19 Anak Panah di Demo 27 Agustus, 45 Orang Jadi Tersangka

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Indonesia Sustainability 360 Forum 2026: Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Transformasi Ekonomi Hijau

Indonesia Sustainability 360 Forum 2026: Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Transformasi Ekonomi Hijau

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:26 WIB

×