Merdeka Belajar, Melangkah Maju demi Suksesi Pendidikan

Senin, 03 Mei 2021 | 11:25 WIB
Merdeka Belajar, Melangkah Maju demi Suksesi Pendidikan
Kegiatan uji coba belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan transformasi untuk memperbaiki sistem pendidikan dengan Program Merdeka Belajar. Ada empat upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kemendikbud.

Pertama, perbaikan pada infrastruktur dan teknologi. Kedua, perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan, serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan.

Ketiga perbaikan kepemimpinan, masyarakat, dan budaya. Keempat, melakukan perbaikan kurikulum, pedagogi dan asesmen.

Sampai saat ini, sudah ada sepuluh episode yang diluncurkan dalam program Merdeka Belajar.

Pada episode 1, Merdeka Belajar menghadirkan empat pokok kebijakan agar paradigma dan cara lama dalam belajar dan mengajar dapat bertransformasi ke arah kemajuan.

Merdeka Belajar. (Dok. Kemendikbud)
Merdeka Belajar. (Dok. Kemendikbud)

Pada episode pertama ini, Kemendikbud menghapus ujian sekolah berstandar nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang lebih fleksibel.

Kepala SMP Negeri 2 Pakem, Sleman, DIY, Tri Worosetyaningsih menuturkan, lewat kebijakan tersebut, para pendidik di sekolahnya mengaku tidak terbebani persoalan administrasi RPP. Sebaliknya, guru menjadi lebih kreatif karena dapat menuangkan ide dan inovasinya dalam pembelajaran di kelas.

“Siswa belajar menjadi lebih menyenangkan. Mereka bisa mengembangkan kreativitas dari apa yang mereka peroleh,” tuturnya.

Pada episode 2, program yang dinamakan Kampus Merdeka diluncurkan.

Baca Juga: Tokoh Komunis di Kamus Sejarah Indonesia, Kemendikbud: Mereka Punya Peran

Kebijakan ini memberikan keleluasaan bergerak, baik bagi perguruan tinggi maupun mahasiswa untuk bergerak maju guna mendukung peningkatan kualitas perkuliahan.

Mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Andhika Naufal Zein yang telah mengikuti program magang bersertifikat yang merupakan bagian dari kebijakan Kampus Merdeka menyebut, kebijakan ini sungguh mengasyikkan.

“Selama magang saya bisa menerima ilmu di luar bidang yang dipelajari di kampus. Ini menambah hardskill dan softskill kita,” kata Zein.

Di Merdeka Belajar episode 3, kebijakan berupa perubahan mekanisme penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2020 diterbitkan.

Kepala SMP Negeri 1 Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Nurdin Achmad mengungkapkan, dengan mekanisme baru tersebut, penyaluran BOS ke sekolahnya menjadi tetap waktu dan tepat sasaran.

“Pemberian honor (dari BOS) untuk guru juga sangat membantu. Kini, paling sedikit guru mendapatkan honor sebesar Rp1,2 juta dan paling tinggi Rp1,5 juta,” jelas Nurdin.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI