"Jangan melihat case by case. Perlu ada kajian, sinkronisasi dan terobosan aturan di bidang kesehatan dan perlindungan PMI. Anggaran juga perlu disiapkan sehingga bisa mempertanggungjawabkannya ke BPK dan BPKP," ungkap Moeldoko.
Pada pertemuan ini, perwakilan Kemenaker dan Kemenkes sepakat dengan arahan KSP Moeldoko.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Kemenaker Suhartono menjelaskan, tahun lalu Indonesia mengirimkan sebanyak 114 PMI Nurse dan careworker batch ke-13 ke Jepang. Saat itu, PCR test kepada PMI difasilitasi Pemerintah melalui kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
"Ke depan, kami sepakat untuk ada anggaran khusus terkait fasilitas PCR test dan vaksinasi. Sehingga kami akan diskusikan hal ini," ucap Suhartono.
Hal yang sama dikatakan Direktur Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia.
Menurut Nadia, kebijakan dan regulasi fasilitas PCR test dan vaksinasi bagi PMI perlu disusun. Terutama terkait dengan kriteria hingga jumlah PMI.
"Harus berhitung ulang untuk anggaran 2021. Untuk tahun 2022 akan dibuatkan kebijakan bersama," tutur Nadia.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah harus turun tangan mengatasi persoalan PCR test dan vaksinasi bagi PMI. Apalagi, masih banyak PMI yang tergolong orang tidak mampu.
"Kemenkes juga siap mendukung pelaksanaan PCR test dan vaksinasi bagi PMI karena secara fasilitas sudah terpenuhi," katanya.
Baca Juga: Bareng Anies Tinjau Vaksinasi di Mal GI, Jokowi jadi Incaran Selfie Warga