Suara.com - Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (18/6/2025). Kementerian Keuangan batal memberlakukan cukai minuman berpemanis pada tahun 2025.
Kemenkeu memastikan bahwa kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan diterapkan pada tahun ini.
Padahal, sebelumnya Pemerintah telah menetapkan target pendapatan cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada APBN 2025.
Sementara, pemerintah sudah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun pada tahun ini. [Suara.com/Alfian Winanto]