KPK Absen di Praperadilan RJ Lino, Sidang Ditunda Dua Pekan Ke Depan

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 04 Mei 2021 | 14:06 WIB
KPK Absen di Praperadilan RJ Lino, Sidang Ditunda Dua Pekan Ke Depan
Ilustrasi --Sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino ditunda dua pekan mendatang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Hakim tunggal Morgan Simanjuntak menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, Selasa (4/5/2021).

Sebagaimana diketahui, RJ Lino dijerat atas dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, KPK juga telah mengirmkan surat permohonan penundaan sidang selama empat pekan ke depan.

"Kami sudah resmi memanggil tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada surat permohonan penundaan sidang selama 4 minggu," kata hakim tunggal Morgan.

Berkenaan dengan itu, tim kuasa hukum RJ Lino merasa keberatan atas rentan waktu empat pekan yang diajukan oleh KPK. Alasannya, masa penahanan terhadap RJ Lino akan berakhir pada 24 Mei 2021 mendatang.

Atas hal itu, Agus Dwiwarsono selaku tim kuasa hukum meminta agar hakim menunda sidang selama satu pekan ke depan. Atas alasan tersebut, maka permohonan dilayangkan kepada hakim tunggal di ruang sidang.

"Kami keberatan empat minggu, kami mohon pada Bapak (hakim), kami minta satu minggu. Masa tahanan RJ Lino berakhir tanggal 24 Mei, jadi kalau berkenan Yang Mulia kami mohon penundaan paling lama satu minggu," kata Agus.

Namun, hakim tunggal Morgan memberikan opsi jika persidangan ditunda selama tiga pekan ke depan. Di lain pihak, kubu RJ Lino tetap menggangap jika waktu tiga pekan masih terlalu lama.

"Kepentingan para pihak untuk dipertimbangkan saya harus berada di tengah tengah, kami tetap tunda tiga minggu ya," beber hakim Morgan.

baca juga

"Kami keberatan tiga minggu terlalu lama. Kami mohon dengan sangat ini berkaitan dengan batas waktu penahanan juga kami mohon dengan sangat kalau bisa paling lama satu minggu terimakasih," ungkap Agus.

Hakim Morgan akhirnya mengambil jalan tengah dengan menunda persidangan selama dua pekan ke depan. Hal itu pun rupanya juga disambut baik oleh kubu RJ Lino.

Permohonan praperadilan RJ Lino diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah terdaftar bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Adapun pihak termohon pihak Komisi Pemberantadan Korupsi. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 16 April 2021 lalu. Rencaba sidang perdana pada 4 Mei 2021.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commision test yang lengkap.

"Di mana commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang," ujar Alex.

Adapun harga kontrak keseluruhan USD 15,5 juta. Dimana terdiri dari USD 5,3 juta untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, USD 4,9 juta untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5,2 juta untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.

Namun, kata Alexander, bahwa penyidik antiarsuah memiliki hasil yang berbeda berdasarkan data dari ahli Institute Teknologi Bandung (ITB) bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar USD 2,9 juta untuk QCC Palembang, USD 3,3 juta untuk QCC Panjang dan USD 3,3 juta untuk QCC Pontianak.

"Bahwa selain itu akibat perbuatan tersangka RJ Lino ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan 3 unit QCC tersebut sebesar USD 22,828,94," kata Alex.

Sementara, kata Alex, untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara.

"Yang pasti yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian Negara atas pengadaan Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ujar Alex.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan RJ Lino selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Kabar Dipecat KPK, Novel Baswedan: Ada Upaya Penyingkiran

Dapat Kabar Dipecat KPK, Novel Baswedan: Ada Upaya Penyingkiran

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 13:55 WIB

Novel Baswedan Dengar Kabar Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Novel Baswedan Dengar Kabar Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Riau | Selasa, 04 Mei 2021 | 13:03 WIB

Kabar Banyak Pegawai Tak Lolos jadi ASN, ICW: Dirancang untuk Membunuh KPK

Kabar Banyak Pegawai Tak Lolos jadi ASN, ICW: Dirancang untuk Membunuh KPK

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 09:28 WIB

Terkini

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB