Ombudsman: Surat Edaran soal THR Lebaran Multitafsir

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 05 Mei 2021 | 12:04 WIB
Ombudsman: Surat Edaran soal THR Lebaran Multitafsir
Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock]

Suara.com - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyambut baik atas surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait kewajiban perusahan membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Akan tetapi, ia juga melihat surat edaran tersebut bermakna multiftafsir. 

Robert menilai dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 itu memang memperlihatkan ketegasan bagi perusahaan untuk membayarkan THR karyawannya secara tepat waktu. 

Namun, di sisi lain surat edaran itu juga seolah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang memang tidak mampu membayarkan THR tepat waktu. 

"Tetapi juga surat edaran ini mengatur memberikan semacam menawarkan keringanan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu," kata Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (5/5/2021). 

Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

"Kami menyambut baik dengan adanya surat edaran seperti ini. Hanya saja memang dalam isi surat edaran ini yang membuat kemudian multitafsir di lapangan," tambahnya.

Keringanan bagi perusahaan itu terbagi menjadi dua di mana perusahaan akan membayar THR maksimal H-1 atau bahkan tidak membayarkan THRnya sama sekali. Kata Robert, poin tersebut menjadi sangat penting untuk diawasi. 

Robert menilai penting adanya pengawasan dan kecermatan pada penerapan surat edaran tersebut di lapangan. Apabila memang perusahaan tidak mampu membayarkan THR dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harus diadakan dialog dengan karyawan secara terbuka. 

Ia juga berharap Dinas Ketenagakerjaan daerah untuk turut mengawasi pertemuan antara perusahaan dengan karyawan untuk menimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.

"Kemudian hasil dialognya harus dituangkan dalam kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama ini terutama soal skema pembayaran dan kemudian batas waktu."

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Kades Bojonegoro 'Malak Resmi' Lewat Surat Minta THR ke Pengusaha

Alasan Kades Bojonegoro 'Malak Resmi' Lewat Surat Minta THR ke Pengusaha

Jatim | Rabu, 05 Mei 2021 | 11:15 WIB

Pemkab Lampung Tengah Siapkan Rp 52 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Lampung Tengah Siapkan Rp 52 Miliar untuk THR ASN

Lampung | Rabu, 05 Mei 2021 | 09:28 WIB

Cowok Mendadak Dapat WA dari Ibu Kost, Warganet Auto Iri Lihat Isinya

Cowok Mendadak Dapat WA dari Ibu Kost, Warganet Auto Iri Lihat Isinya

Kalbar | Rabu, 05 Mei 2021 | 07:05 WIB

Dapat THR dari Mantan Suami, Wanita Ini Malah Mengeluh

Dapat THR dari Mantan Suami, Wanita Ini Malah Mengeluh

Lampung | Rabu, 05 Mei 2021 | 04:05 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×