Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13, Jangan Terlewat

Rifan Aditya

Rabu, 05 Mei 2021 | 13:48 WIB
Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13, Jangan Terlewat
Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13, Jangan Terlewat - Ilustrasi-Sejumlah pekerja menghitung uang saat pembagian uang THR. [ANTARA]

Suara.com - Kabar gembira yang dinantikan oleh PNS, ASN, segenap anggota TNI dan POLRI akhirnya datang juga. Jadwal THR PNS 2021 dan gaji ke-13 telah resmi diteken pada tanggal 28 April 2021 lalu, untuk kemudian dilaksanakan secara utuh.

Untuk jadwal Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 selengkapnya, Anda bisa lihat penjelasan di bawah ini. Yang pasti, semua akan dapat dicairkan, dan tidak dikenakan potongan apapun.

Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13

Jika mengacu pada PMK 42/2021 pasal 11, THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya. Artinya, THR akan mulai dicairkan pada tanggal 3 Mei 2021. Pencairannya dilakukan secara bertahap hingga paling lambat 5 hari sebelum hari raya, yakni tanggal 8 Mei 2021.

Namun pada kondisi dinas atau lembaga tidak dapat memberikan THR pada jadwal yang telah diberikan, maka THR bisa diberikan setelah tanggal Hari Raya selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kapan Gaji ke-13 Cair?

Untuk gaji ke-13 sendiri, akan diterimakan pada bulan Juni 2021 mendatang. Namun demikian, sama dengan pemberian THR, jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2021, maka lembaga atau dinas diijinkan memberikan setelah periode tersebut. Hal ini berlaku selama memenuhi ketentuan yang telah disepakati.

Nantinya THR dan gaji ke-13 sendiri tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Satu-satunya yang dikenakan adalah pajak penghasilan, itupun ditanggung oleh pemerintah. Jadi semua PNS bisa menerima kedua variabel tersebut tanpa potongan dan bernilai penuh.

Variabel dalam THR dan gaji ke-13 sendiri memiliki 4 variabel, yakni:

baca juga
  1. gaji pokok,
  2. tunjangan keluarga,
  3. tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Perlu diingat, variabel yang tidak dicantumkan adalah tunjangan kinerja. Alokasi tunjangan kinerja kemudian diberikan pada dana bantuan ke  masyarakat luas dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Jadwal THR PNS 2021 dan gaji ke-13 di atas mengacu pada keputusan yang sudah ditandatangani presiden Joko Widodo. Untuk itu, sepertinya Anda yang bekerja sebagai PNS sudah bisa bernafas lega dan sedikit melonggarkan ikat pinggang. Karena THR dan gaji ke-13 sudah tinggal sedikit lagi bisa di tangan Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman: Surat Edaran soal THR Lebaran Multitafsir

Ombudsman: Surat Edaran soal THR Lebaran Multitafsir

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 12:04 WIB

Dapat THR dari Mantan Suami, Wanita Ini Malah Mengeluh

Dapat THR dari Mantan Suami, Wanita Ini Malah Mengeluh

Lampung | Rabu, 05 Mei 2021 | 04:05 WIB

Jangan Sampai Jebol, Ini Tips Kelola THR

Jangan Sampai Jebol, Ini Tips Kelola THR

Lifestyle | Selasa, 04 Mei 2021 | 20:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×