Ombudsman: Surat Edaran soal THR Lebaran Multitafsir

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 05 Mei 2021 | 12:04 WIB
Ombudsman: Surat Edaran soal THR Lebaran Multitafsir
Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock]

Suara.com - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyambut baik atas surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait kewajiban perusahan membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Akan tetapi, ia juga melihat surat edaran tersebut bermakna multiftafsir. 

Robert menilai dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 itu memang memperlihatkan ketegasan bagi perusahaan untuk membayarkan THR karyawannya secara tepat waktu. 

Namun, di sisi lain surat edaran itu juga seolah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang memang tidak mampu membayarkan THR tepat waktu. 

"Tetapi juga surat edaran ini mengatur memberikan semacam menawarkan keringanan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu," kata Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (5/5/2021). 

Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

"Kami menyambut baik dengan adanya surat edaran seperti ini. Hanya saja memang dalam isi surat edaran ini yang membuat kemudian multitafsir di lapangan," tambahnya.

Keringanan bagi perusahaan itu terbagi menjadi dua di mana perusahaan akan membayar THR maksimal H-1 atau bahkan tidak membayarkan THRnya sama sekali. Kata Robert, poin tersebut menjadi sangat penting untuk diawasi. 

Robert menilai penting adanya pengawasan dan kecermatan pada penerapan surat edaran tersebut di lapangan. Apabila memang perusahaan tidak mampu membayarkan THR dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harus diadakan dialog dengan karyawan secara terbuka. 

Ia juga berharap Dinas Ketenagakerjaan daerah untuk turut mengawasi pertemuan antara perusahaan dengan karyawan untuk menimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.

"Kemudian hasil dialognya harus dituangkan dalam kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama ini terutama soal skema pembayaran dan kemudian batas waktu."

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Kades Bojonegoro 'Malak Resmi' Lewat Surat Minta THR ke Pengusaha

Alasan Kades Bojonegoro 'Malak Resmi' Lewat Surat Minta THR ke Pengusaha

Jatim | Rabu, 05 Mei 2021 | 11:15 WIB

Pemkab Lampung Tengah Siapkan Rp 52 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Lampung Tengah Siapkan Rp 52 Miliar untuk THR ASN

Lampung | Rabu, 05 Mei 2021 | 09:28 WIB

Cowok Mendadak Dapat WA dari Ibu Kost, Warganet Auto Iri Lihat Isinya

Cowok Mendadak Dapat WA dari Ibu Kost, Warganet Auto Iri Lihat Isinya

Kalbar | Rabu, 05 Mei 2021 | 07:05 WIB

Dapat THR dari Mantan Suami, Wanita Ini Malah Mengeluh

Dapat THR dari Mantan Suami, Wanita Ini Malah Mengeluh

Lampung | Rabu, 05 Mei 2021 | 04:05 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×