Suara.com - Pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 terhitung mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang. Namun, sehari sebelum pelarangan mudik diberlakukan, ratusan penumpang memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat untuk dapat berlebaran di kampung halaman pada Rabu (5/5/2021).
Seorang pemudik, Reza mengaku akan merayakan lebaran di kampung halamannya yang berada di Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah. Dia mengaku, memanfaatkan mudik pada H-1 sebelum masa pelarangan, untuk tetap bisa berkumpul dengan keluarga pada Hari Raya Idulfitri nanti.
"Kan sebelum tanggal 6 (Mei) sampai tanggal 17 (Mei) itu tidak boleh mudik, kalau sekarang kan masih boleh," kata dia saat ditemui Suara.com , Rabu (5/5/2021).
Dia mengaku tetap mudik lebaran pada tahun ini, karena rindu kepada keluarganya. Meski adanya imbauan untuk tidak mudik dari pemerintah.
"Pengin lebaran di rumah. Tahun lalu, kan saya nggak pulang," ujarnya.
Selain itu, Reza termasuk orang yang beruntung. Meski pemberlakuan pelarangan mudik berlaku selama 12 hari, dia diizinkan kantornya untuk tetap bisa bekerja dari rumah.
"Saya sudah ngurus surat izinnya dari kantor, saya kembali ke Jakarta nanti tanggal 18 (Mei)," tuturnya.
Selain Reza, ada juga Anita, penumpang kereta yang akan pulang ke Surabaya, Jawa Timur. Dia mengaku tetap mudik karena ingin merayakan lebaran bersama keluarganya.
"Karena setahuku, pelarangan mudik kan besok. Jadi sepengertian aku, hari ini masih boleh. Makanya saya pulang," katanya.
Terkait kembali ke Jakarta, Anita mengatakan dia mendapat jatah libur dari kantornya sampai tanggal 15 Mei. Nantinya dia akan pulang sebelum tanggal tersebut.
"Sebelum tanggal 15 saya balik ke Jakarta. Pengetatan mudik sampai 18 Mei ya, saya sih sudah ngomong ke kantor jadi nanti dapat surat," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Aturan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy di kantornya secara daring, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran Covid-19 dan juga menyukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.