705 Ribu Korporasi di RI Masuk Daftar Nonaktif

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 22 September 2026 | 08:28 WIB
705 Ribu Korporasi di RI Masuk Daftar Nonaktif
Suasana gedung-gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (31/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • 704.878 entitas masuk Daftar Sementara Korporasi Nonaktif.\
  • Sekitar 823.000 korporasi belum melaporkan pemilik manfaat.
  • 40% korporasi tak memperbarui data lebih dari lima tahun.

Suara.com - Pemerintah menemukan ratusan ribu badan usaha yang masuk dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif. Kondisi ini menjadi perhatian karena data korporasi yang tidak diperbarui dapat menyulitkan penelusuran kepemilikan hingga meningkatkan risiko penyalahgunaan badan hukum.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat sebanyak 704.878 entitas masuk dalam daftar tersebut. Data itu mencakup perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan, serta dapat berubah seiring proses pemutakhiran.

Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan pemutakhiran data korporasi dibutuhkan untuk memastikan keberadaan, kepemilikan, serta aktivitas badan usaha dapat ditelusuri.

“Data korporasi tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi. Informasi mengenai siapa yang mendirikan, mengendalikan, dan memperoleh manfaat dari sebuah perusahaan dibutuhkan untuk menelusuri hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha ketika terjadi persoalan hukum,” kata Widodo di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Persoalan lainnya muncul dari kepatuhan pelaporan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO). Hingga April 2026, dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia, sekitar 823.000 belum melaporkan BO.

Artinya, masih ada bagian signifikan dari korporasi yang informasi mengenai pihak yang memiliki atau mengendalikan perusahaan belum tercatat secara lengkap dalam sistem pemerintah.

Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan dalam proses pemeriksaan calon mitra bisnis maupun investasi. Data mengenai pengurus, kepemilikan, dan pemilik manfaat menjadi salah satu informasi yang dibutuhkan untuk melakukan due diligence sebelum transaksi.

Ditjen AHU sebelumnya juga mencatat sekitar 40% entitas korporasi tidak melakukan pembaruan data selama lebih dari lima tahun.

Data yang tidak diperbarui berpotensi membuat informasi mengenai kondisi perusahaan tidak lagi mencerminkan keadaan sebenarnya. Dalam praktik bisnis, hal tersebut dapat menyulitkan investor, lembaga keuangan, maupun mitra usaha ketika menilai legalitas dan profil suatu perusahaan.

baca juga

Pemerintah kemudian memperkuat pengawasan melalui kewajiban pelaporan tahunan korporasi. Laporan tersebut wajib dibuat di hadapan notaris dan disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap informasi korporasi tidak berhenti pada data ketika badan usaha didirikan, tetapi terus diperbarui sesuai perkembangan aktivitas perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Perintah Prabowo! Izin Konsesi 5 Perusahaan di Kalimantan Langsung Dicabut Kemenhut

Perintah Prabowo! Izin Konsesi 5 Perusahaan di Kalimantan Langsung Dicabut Kemenhut

News | Selasa, 22 September 2026 | 07:46 WIB

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:36 WIB

Terkini

Review Best of the Best: Film Tari yang Lupa Memberi Ruang pada Tariannya

Review Best of the Best: Film Tari yang Lupa Memberi Ruang pada Tariannya

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 08:25 WIB

Petrokimia Gresik Ubah Limbah Silika Jadi Penyaring, Hemat Rp259,6 Juta

Petrokimia Gresik Ubah Limbah Silika Jadi Penyaring, Hemat Rp259,6 Juta

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:21 WIB

Akses Solok-Padang Putus Dihantam Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang

Akses Solok-Padang Putus Dihantam Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:17 WIB

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:03 WIB

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 07:58 WIB

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 07:55 WIB

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 07:50 WIB

×