Ardian Iskandar, Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Rabu, 05 Mei 2021 | 14:30 WIB
Ardian Iskandar, Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Direktur PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Suara.com - Terdakwa Direktur PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021). Penyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara itu juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

Adapun hal yang memberatkan majelis hakim terhadap terdakwa Ardian, tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi.

"Untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak Covid-19," ujarnya.

Untuk hal meringankan, terdakwa Ardian, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Dalam putusan majelis hakim ini, terdakwa Ardian telah terbukti memberikan suap sebesar Rp1,95 miliar, kepada Juliari.

Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12. Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa KPK maupun tim hukum terdakwa Ardian kompak untuk pikir-pikir.

Vonis majelis hakim ini, tak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK selama empat tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dakwaan Korupsi Bansos Juliari, Hotma Sitompul Kecipratan Rp 3 Miliar

Dakwaan Korupsi Bansos Juliari, Hotma Sitompul Kecipratan Rp 3 Miliar

Sumbar | Kamis, 22 April 2021 | 05:10 WIB

Jika Bossman Mardigu Jadi Presiden: Hapus Kemensos, Korupsi Bansos Musnah

Jika Bossman Mardigu Jadi Presiden: Hapus Kemensos, Korupsi Bansos Musnah

Bogor | Selasa, 20 April 2021 | 16:27 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bansos Eks Mensos Juliari Digelar Lusa

Sidang Perdana Korupsi Bansos Eks Mensos Juliari Digelar Lusa

News | Senin, 19 April 2021 | 19:36 WIB

Terkini

4 Jenis Sandal Crocs Paling Populer yang Nyaman Dipakai Seharian

4 Jenis Sandal Crocs Paling Populer yang Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:43 WIB

2 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Sergai

2 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Sergai

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran

Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Limbah PT KIMA Aman atau Bikin Cemas? Fakta Ini Mengejutkan Warga

Limbah PT KIMA Aman atau Bikin Cemas? Fakta Ini Mengejutkan Warga

Sulsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Ulasan Broken Strings: Ketika Cinta Berubah Menjadi Kendali

Ulasan Broken Strings: Ketika Cinta Berubah Menjadi Kendali

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Lagi Diskon di Erafone, Ini 5 Ponsel Terjangkau untuk Pelajar Kurang dari Rp2 Juta Plus Link Beli

Lagi Diskon di Erafone, Ini 5 Ponsel Terjangkau untuk Pelajar Kurang dari Rp2 Juta Plus Link Beli

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu Terkait Rencana Kerja Sama Olahraga Menembak

Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu Terkait Rencana Kerja Sama Olahraga Menembak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Kevin Diks Amankan Tempat di Tim Utama, Pelatih Gladbach Yakin dengan Bek Timnas Indonesia

Kevin Diks Amankan Tempat di Tim Utama, Pelatih Gladbach Yakin dengan Bek Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Bakal Numpang Sekolah, Pemkot Jaksel Siapkan Bus dan Mikrotrans Bagi Siswa Dua SD Kebayoran Lama

Bakal Numpang Sekolah, Pemkot Jaksel Siapkan Bus dan Mikrotrans Bagi Siswa Dua SD Kebayoran Lama

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:28 WIB

×