Sidang Perdana Korupsi Bansos Eks Mensos Juliari Digelar Lusa

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 19 April 2021 | 19:36 WIB
Sidang Perdana Korupsi Bansos Eks Mensos Juliari Digelar Lusa
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubar. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, pada Rabu (21/4/2021) mendatang.

Juliari akan menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK bersama dua anak buahnya eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka telah dijerat KPK dalam kasus korupsi bantuan sosial paket sembako Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

"Benar sidang perdana Juliari hari Rabu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (19/4).

Sementara itu, penyuap Juliari yakni Ardian Iskandar da Harry Van Sidabukke suda dituntut Jaksa KPK selama empat tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan Kesatu: Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, Matheus Joko Santoso didakwa dalam pasal Kesatu Pertama: Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kesatu: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Kedua: Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar.

Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah ekitar Rp11,9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,4 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Penyuap Eks Mensos Juliari Dituntut 4 tahun Penjara

Pengusaha Penyuap Eks Mensos Juliari Dituntut 4 tahun Penjara

News | Senin, 19 April 2021 | 17:08 WIB

Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui

Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui

News | Senin, 19 April 2021 | 16:40 WIB

Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Dan 2 Anak Buahnya Segera Disidang

Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Dan 2 Anak Buahnya Segera Disidang

News | Rabu, 14 April 2021 | 15:49 WIB

Terkini

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:36 WIB

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:27 WIB

Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh

Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:25 WIB

Lasarus PDIP: Pintu Kereta Api Jadi Akar Masalah, Harus Diurus Pemerintah Pusat

Lasarus PDIP: Pintu Kereta Api Jadi Akar Masalah, Harus Diurus Pemerintah Pusat

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:22 WIB

Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'

Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:18 WIB

Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?

Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:16 WIB

Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo

Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:10 WIB

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:02 WIB

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:00 WIB