SIKM Tak Cukup, Ada Syarat Lain Keluar Jabodetabek Saat Larangan Mudik

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 05 Mei 2021 | 17:47 WIB
SIKM Tak Cukup, Ada Syarat Lain Keluar Jabodetabek Saat Larangan Mudik
Petugas saat mengecek SIKM warga yang hendak masuk wilayah Jakarta, di check point Pasar Rebo, Rabu (3/6/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ternyata tidak menjadi syarat tunggal untuk bepergian keluar kota selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. Terdapat ketentuan lain yang harus bisa dipenuhi masyarakat.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 4 Mei 2021.

Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berisi tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam Kepgub itu, masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota harus memiliki hasil tes negatif Covid-19. Pemeriksaan harus dilakukan sebelum keberangkatan dan membawa hasil tesnya bersamaan dengan dokumen SIKM.

"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Anies dalam aturan itu, dikutip Rabu (5/5/2021).

Dalam pelaksanaannya selama masa larangan mudik, terdapat posko-posko penyekatan di sejumlah perbatasan daerah. Para petugas yang akan memeriksa apa kelengkapan dokumen yang dibawa.

Nantinya, dokumen SIKM dan surat hasil negatif Covid-19 itu bakal diperiksa di posko-posko penyekatan.

Berikut tata cara pembuatan SIKM:

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id:
  2. Lengkapi permohonan dengan beberapa persyaratan, seperti:
    - KTP pemohon
    - surat keterangan pendukung (surat sakit anggota keluarga, surat kematian anggota keluarga, dan surat keterangan hamil/bersalin)
    - surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan keluarga yang dikunjungi/meninggal/ibu hamil/ibu melahirkan
  3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
  4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
  5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilih Mudik Lebih Awal, Penumpang Terminal Baranangsiang Bogor Meningkat

Pilih Mudik Lebih Awal, Penumpang Terminal Baranangsiang Bogor Meningkat

Bogor | Rabu, 05 Mei 2021 | 17:12 WIB

Ridwan Kamil: Atur Wisata Lebih Mudah, Kalau Mudik Itu Susah

Ridwan Kamil: Atur Wisata Lebih Mudah, Kalau Mudik Itu Susah

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 17:11 WIB

Gus Miftah Ceramah di Gereja, Muannas Alaidid: Harus Didukung

Gus Miftah Ceramah di Gereja, Muannas Alaidid: Harus Didukung

Bekaci | Rabu, 05 Mei 2021 | 17:00 WIB

Jeritan Sopir di Tengah Larangan Mudik: Berutang dan Jual Barang di Rumah

Jeritan Sopir di Tengah Larangan Mudik: Berutang dan Jual Barang di Rumah

Sumut | Rabu, 05 Mei 2021 | 17:00 WIB

Jelang Larangan Mudik Lebaran, Hari Ini 37.701 Kendaraan Masuk ke Kota Solo

Jelang Larangan Mudik Lebaran, Hari Ini 37.701 Kendaraan Masuk ke Kota Solo

Surakarta | Rabu, 05 Mei 2021 | 17:05 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×