Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi akan memberlakukan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jabodetabek mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Masyarakat sudah mulai bisa mengurus izinnya jika ingin mendapatkan surat itu.
Ketentuan membuat SIKM itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 4 Mei 2021.
Kepgub yang ditekan Gubernur Anies Baswedan itu menetapkan aturan tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Anies mengatur penerima SIKM hanyalah warga yang melakukan perjalanan untuk kepentingan kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Lalu kelompok yang bisa menerima SIKM adalah ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," ujar Anies dalam Kepgub itu dikutip, Rabu (5/5/2021).
Berikut tata cara pembuatan SIKM:
- Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id:
- Lengkapi permohonan dengan beberapa persyaratan, seperti: (a). KTP pemohon, (b) Surat keterangan pendukung (surat sakit anggota keluarga, surat kematian anggota keluarga, dan surat keterangan hamil/bersalin), (c) surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan keluarga yang dikunjungi/meninggal/ibu hamil/ibu melahirkan
- Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
- Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
- Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.