Tak Kantongi SIKM, Puluhan Kendaraan di Tangerang Diputar Balik Polisi

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 07 Mei 2021 | 10:15 WIB
Tak Kantongi SIKM, Puluhan Kendaraan di Tangerang Diputar Balik Polisi
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro didampingi Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra saat memantau pelaksanaan penyekatan larangan mudik Lebaran di pintu Gerbang Tol Balaraja Barat. (Antara)

Suara.com - Puluhan kendaraan para pemudik baik roda empat maupun roda dua yang melintas di jalur perbatasan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diputar balik petugas karena tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat keterangan bebas COVID-19.

"Jadi di hari pertama penyekatan larangan mudik di Kabupaten Tangerang dengan delapan titik posko sudah menindak 44 unit kendaraan untuk diputar balik," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintaro usai mengecek langsung posko penyekatan larangan mudik di Pintu Gerbang Tol Balaraja Barat, di Tangerang, Jumat (7/5/2021).

Ia menjelaskan bahwa di hari pertama pemantauan posko larangan mudik di jalur perbatasan antar-kabupaten/kota, volume kendaraan yang melintas masih belum menunjukkan peningkatan signifikan.

Namun, penyekatan yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan cukup ketat sesuai keputusan pemerintah untuk menekan angka penularan virus corona.

"Begitu juga petugas di lapangan melakukan penyekatan dengan ketat. untuk menghindari adanya pemudik yang lolos pemeriksaan," katanya.

Ia mengungkapkan pemeriksaan juga akan terus dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas tak terkecuali pada kendaraan pengangkut barang atau logistik. Karena dikhawatirkan ada pemudik yang menumpang di kendaraan tersebut.

"Kemudian petugas di lapangan juga kita siagakan selama 24 jam, baik itu di Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat dan Timur, Perbatasan Kabupaten Tangerang-Serang Solear, Perbatasan Jayanti, Perbatasan Kresek serta di posko Citra Raya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam penyekatan larangan mudik Lebaran ini pihaknya menerjunkan sebanyak sebanyak 348 personel yang terdiri dari beberapa unsur, mulai dari Kodim 0510 Tigaraksa, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dishub Kabupaten Tangerang, Dikes dan Palang Merah Indonesia (PMI), Damkar dan anggota Pramuka Kabupaten Tangerang.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan kegiatan mudik agar mengurungkan niatnya karena di setiap perbatasan atau jalur tikus petugas sudah siap untuk memutarbalikkan.

baca juga

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena itu untuk kebaikan kita bersama," demikian dikatakan Kapolresta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praktis! Begini Cara Buat SIKM Jakarta Secara Online Lewat Situs JakEVO

Praktis! Begini Cara Buat SIKM Jakarta Secara Online Lewat Situs JakEVO

Jakarta | Jum'at, 07 Mei 2021 | 10:10 WIB

Simak! Prosedur dan Persyaratan Pembuatan SIKM Jakarta

Simak! Prosedur dan Persyaratan Pembuatan SIKM Jakarta

Jakarta | Jum'at, 07 Mei 2021 | 09:05 WIB

Nekat Mudik, Belasan Kendaraan di Kabupaten Tangerang Diputar Balik

Nekat Mudik, Belasan Kendaraan di Kabupaten Tangerang Diputar Balik

Jakarta | Jum'at, 07 Mei 2021 | 04:05 WIB

Syarat Warga Jakarta Bisa Dapat SIKM untuk Keluar Masuk Wilayah

Syarat Warga Jakarta Bisa Dapat SIKM untuk Keluar Masuk Wilayah

Video | Jum'at, 07 Mei 2021 | 04:05 WIB

Terkini

Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0

Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa

Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?

Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang

Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang

Surakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Ekosistem Pembiayaan di Jawa Timur

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Ekosistem Pembiayaan di Jawa Timur

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Seskab Teddy Ternyata Berbohong Soal Sumber Anggaran MBG

Seskab Teddy Ternyata Berbohong Soal Sumber Anggaran MBG

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Kebakaran Hebat di Blitar, Ibu Luka Bakar Parah Saat Api Tungku Menyambar Bensin

Kebakaran Hebat di Blitar, Ibu Luka Bakar Parah Saat Api Tungku Menyambar Bensin

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Empat Raksasa Bertemu di Semifinal, Piala Presiden 2026 Menempa Sang Juara

Empat Raksasa Bertemu di Semifinal, Piala Presiden 2026 Menempa Sang Juara

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Kajian PPHN di MPR Sudah Selesai, Selanjutnya Tinggal Tunggu Sikap Presiden

Kajian PPHN di MPR Sudah Selesai, Selanjutnya Tinggal Tunggu Sikap Presiden

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:36 WIB

IDI Desak Audit RS dan BPJS Usai Tragedi Yusrizal: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Diefisiensi

IDI Desak Audit RS dan BPJS Usai Tragedi Yusrizal: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Diefisiensi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:30 WIB

×