Guru PNS Jadi Pencuri di Sekolah Sendiri, Colong 18 Komputer dan Laptop

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 07 Mei 2021 | 13:39 WIB
Guru PNS Jadi Pencuri di Sekolah Sendiri, Colong 18 Komputer dan Laptop
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com/Wivy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI