Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Erick Tanjung, Stephanus Aranditio

Jum'at, 07 Mei 2021 | 21:58 WIB
Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. [Suara.com]

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji lebih lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang mencabut Surat Keputusan Bersama tiga Menteri tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, hingga kini pihaknya belum merespon secara resmi atas putusan yang memenuhi permohonan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat itu.

"Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya, perlu untuk sesegera mungkin mendapatkan dokumen atau risalah putusan tersebut, untuk dikaji dan dipahami lebih lanjut," kata Benni saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/5/2021).

Benni menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama yang terlibat dalam
SKB 3 Menteri ini.

"Karena ini juga terkait dengan kementerian lain, tentunya perlu koordinasi dengan kementerian-kementerian tersebut, sebelum menentukan dan menyepakati sikap akhir atas hal
tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencabut SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.

MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

baca juga

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Begini Reaksi Kemendikbud

MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Begini Reaksi Kemendikbud

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:57 WIB

Resmi! Mahkamah Agung Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

Resmi! Mahkamah Agung Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 13:29 WIB

Per 1 April 2021, Kemensos Luncurkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Baru

Per 1 April 2021, Kemensos Luncurkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Baru

News | Minggu, 25 April 2021 | 09:23 WIB

Terkini

Jet Tempur F-16 Amerika Serikat Jatuh di Jerman

Jet Tempur F-16 Amerika Serikat Jatuh di Jerman

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:13 WIB

Karyawan BRI Bisa Glowing Bareng Lewat Promo Eksklusif Ini

Karyawan BRI Bisa Glowing Bareng Lewat Promo Eksklusif Ini

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 15:12 WIB

Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan

Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan

Kaltim | Rabu, 23 September 2026 | 15:12 WIB

Identitas ABK Terungkap Lewat Uji DNA, PFI Desak Basarnas Buka Lagi Pencarian 5 Jurnalis

Identitas ABK Terungkap Lewat Uji DNA, PFI Desak Basarnas Buka Lagi Pencarian 5 Jurnalis

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 15:10 WIB

Jangan Sepelekan! Ini Bahaya Fatal Pakai Hotspot HP Sambil Dicas

Jangan Sepelekan! Ini Bahaya Fatal Pakai Hotspot HP Sambil Dicas

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 15:10 WIB

BRI inFrame 2026 Kembali, Mengabadikan Inspirasi di Balik Ekonomi Kerakyatan

BRI inFrame 2026 Kembali, Mengabadikan Inspirasi di Balik Ekonomi Kerakyatan

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 15:10 WIB

5 Kipas Angin Terbaik untuk Ruangan Kecil, Ringkas dan Hemat Listrik

5 Kipas Angin Terbaik untuk Ruangan Kecil, Ringkas dan Hemat Listrik

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 15:10 WIB

Semen Gresik Pererat Sinergi dengan Ratusan Distributor dan Toko Bangunan di Soloraya

Semen Gresik Pererat Sinergi dengan Ratusan Distributor dan Toko Bangunan di Soloraya

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 15:09 WIB

Dua Kali Dihalangi Masuk, Ombudsman Temukan Kamar Berfasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Dua Kali Dihalangi Masuk, Ombudsman Temukan Kamar Berfasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:07 WIB

Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan

Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan

Sumbar | Rabu, 23 September 2026 | 15:07 WIB

×