Gegara Unggahan di FB, Karyawan Subkontraktor PT Freeport Diciduk Polisi

Bangun Santoso

Minggu, 09 Mei 2021 | 12:15 WIB
Gegara Unggahan di FB, Karyawan Subkontraktor PT Freeport Diciduk Polisi
Tersangka HG (tengah sedang menelepon) saat ditangkap Tim Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Barak U Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, Rabu (5-5-2021). ANTARA/HO-Polres Mimika

Suara.com - Karyawan salah satu perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia HG (32) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika karena terlibat kasus ujaran kebencian dan melakukan provokasi melalui postingan akun Facebook miliknya.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Ahad, mengatakan bahwa berkas tersangka HG sudah masuk tahap penyidikan.

"Sudah penyidikan dan kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas tahap satunya sudah bisa kami ajukan ke kejaksaan," kata Hermanto.

HG ditangkap Tim Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Barak U Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, Rabu (5/5).

Saat ditangkap polisi, HG tidak melakukan perlawanan.

Yang bersangkutan kemudian dibawa dari Tembagapura ke Timika untuk menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Polres Mimika Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana.

Saat ini HG meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika.

Pada tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT HG melalui akun Facebook dengan nama Enago Womaki mem-posting kata-kata yang memperingatkan seluruh masyarakat Papua agar berhati-hati karena pandangan aparat TNI/Polri terhadap orang asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok TPNPB OPM.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juli 2020, akun yang sama mem-posting tulisan yang menyebutkan bahwa otonomi khusus (Otsus) di Papua telah berakhir dengan tindakan kekerasan, seperti intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan.

baca juga

Atas perbuatannya, HG terancam pidana maksimal 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Bakal Bikin Standarisasi Penceramah dalam Berdakwah

MUI Bakal Bikin Standarisasi Penceramah dalam Berdakwah

Riau | Rabu, 28 April 2021 | 04:35 WIB

44 Konten Kebencian Jozeph Paul Zhang di Instagram hingga Twitter Diblokir

44 Konten Kebencian Jozeph Paul Zhang di Instagram hingga Twitter Diblokir

Sumut | Kamis, 22 April 2021 | 17:24 WIB

Tak Cuma di Youtube, Kominfo Juga Blokir Paul Zhang di Facebook dan Twitter

Tak Cuma di Youtube, Kominfo Juga Blokir Paul Zhang di Facebook dan Twitter

Tekno | Kamis, 22 April 2021 | 16:50 WIB

Pendeta Gilbert: Jozeph Paul Zhang Tidak Mewakili Umat Kristiani

Pendeta Gilbert: Jozeph Paul Zhang Tidak Mewakili Umat Kristiani

Bekaci | Rabu, 21 April 2021 | 11:28 WIB

Pendeta Gilbert Sebut Jozeph Paul Zhang Pengacau

Pendeta Gilbert Sebut Jozeph Paul Zhang Pengacau

Bekaci | Rabu, 21 April 2021 | 10:52 WIB

Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!

Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!

Bekaci | Rabu, 21 April 2021 | 10:31 WIB

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, 20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, 20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir

Tekno | Rabu, 21 April 2021 | 05:53 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Serum Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Kulit Glowing Tanpa Was-Was!

4 Rekomendasi Serum Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Kulit Glowing Tanpa Was-Was!

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah

Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS

Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:58 WIB

Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat

Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!

Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi

Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi

Surakarta | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:48 WIB

Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026

Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:44 WIB

Sinopsis Unabomber, Kisah Nyata Mahasiswa Harvard Jadi Teroris Buronan FBI

Sinopsis Unabomber, Kisah Nyata Mahasiswa Harvard Jadi Teroris Buronan FBI

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:32 WIB

×