Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, 20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir

Dythia Novianty

Rabu, 21 April 2021 | 05:53 WIB
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, 20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir
Tangkapan layar Jozeph Paul Zhang saat live streaming di kanal YouTube Hugios Europe.[YouTube/Hugios Europe]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 20 konten YouTube Paul Zhang, diduga menyebarkan ujaran kebencian.

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun milik Paul Zhang,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dikutip dari laman resmi Kominfo, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, tujuh konten telah diblokir pada 19 April 2021. Sedangkan 13 konten lainnya diblokir pada 20 April 2021.

Dia menegaskan bahwa konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

“Kementerian Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik,” tegasnya.

Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dedy menilai, tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Ilustrasi hate speech. (Shutterstock)
Ilustrasi hate speech. (Shutterstock)

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.

Upaya penanganan konten Paul Zhang yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, telah sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

“Khususnya pada Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan,” jelas Jubir Kementerian Kominfo.

baca juga

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Sementara itu, terkait posisi pengunggah konten dugaan ujaran kebencian yang berada di luar negeri, Dedy menyatakan, UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial.

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” terangnya.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. [Kominfo]
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. [Kominfo]

Tidak berhenti di sana, Kemenkominfo berjanji akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

“Dan selanjutnya akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan dugaan ujaran kebencian,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tahu Lama Konten Jozeph Paul Zhang Hina Islam, Diusut saat Viral

Polisi Tahu Lama Konten Jozeph Paul Zhang Hina Islam, Diusut saat Viral

Bali | Selasa, 20 April 2021 | 19:25 WIB

Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

News | Selasa, 20 April 2021 | 19:16 WIB

MUI Serukan Umat Islam Ramai-ramai Cari Jozeph Paul Zhang

MUI Serukan Umat Islam Ramai-ramai Cari Jozeph Paul Zhang

Bogor | Selasa, 20 April 2021 | 17:29 WIB

Kominfo Minta Youtube Blokir Paul Zhang

Kominfo Minta Youtube Blokir Paul Zhang

Tekno | Selasa, 20 April 2021 | 17:20 WIB

Jozeph Paul Zhang Belum Ajukan Permohonan Pelepasan Status WNI

Jozeph Paul Zhang Belum Ajukan Permohonan Pelepasan Status WNI

Bekaci | Selasa, 20 April 2021 | 16:15 WIB

Hina Nabi, Kemenkumham Sebut Tak Ada Permohonan Jozeph Cabut Status WNI

Hina Nabi, Kemenkumham Sebut Tak Ada Permohonan Jozeph Cabut Status WNI

News | Selasa, 20 April 2021 | 15:51 WIB

Terkini

Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG

Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:36 WIB

5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming

5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:45 WIB

4 Rekomendasi Powerbank Fast Charging: Tak Khawatir HP Lowbat, Desain Minimalis

4 Rekomendasi Powerbank Fast Charging: Tak Khawatir HP Lowbat, Desain Minimalis

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:45 WIB

Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026

Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB

3 HP Oppo Spek Terbaik Paling Laris di Online Store Menurut Review Pembeli

3 HP Oppo Spek Terbaik Paling Laris di Online Store Menurut Review Pembeli

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:15 WIB

Garmin Connect Ungkap Tren Fitness 2026, Lari dan Sepeda Jadi Favorit Orang Indonesia

Garmin Connect Ungkap Tren Fitness 2026, Lari dan Sepeda Jadi Favorit Orang Indonesia

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:06 WIB

5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Termurah di Bawah 6 Juta, Pilihan Terbaik untuk Jangka Panjang

5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Termurah di Bawah 6 Juta, Pilihan Terbaik untuk Jangka Panjang

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:32 WIB

7 HP Midrange Snapdragon Terbaik 2026, Performa Kencang untuk Gaming dan Multitasking

7 HP Midrange Snapdragon Terbaik 2026, Performa Kencang untuk Gaming dan Multitasking

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:19 WIB

Bocoran Spesifikasi Redmi Note 17 Series: Siap Meluncur Juli, Bawa Baterai 10.000 mAh

Bocoran Spesifikasi Redmi Note 17 Series: Siap Meluncur Juli, Bawa Baterai 10.000 mAh

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:02 WIB

4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan

4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:17 WIB