Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, 20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir

Dythia Novianty | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 05:53 WIB
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, 20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir
Tangkapan layar Jozeph Paul Zhang saat live streaming di kanal YouTube Hugios Europe.[YouTube/Hugios Europe]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 20 konten YouTube Paul Zhang, diduga menyebarkan ujaran kebencian.

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun milik Paul Zhang,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dikutip dari laman resmi Kominfo, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, tujuh konten telah diblokir pada 19 April 2021. Sedangkan 13 konten lainnya diblokir pada 20 April 2021.

Dia menegaskan bahwa konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

“Kementerian Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik,” tegasnya.

Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dedy menilai, tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Ilustrasi hate speech. (Shutterstock)
Ilustrasi hate speech. (Shutterstock)

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.

Upaya penanganan konten Paul Zhang yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, telah sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

“Khususnya pada Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan,” jelas Jubir Kementerian Kominfo.

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Sementara itu, terkait posisi pengunggah konten dugaan ujaran kebencian yang berada di luar negeri, Dedy menyatakan, UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial.

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” terangnya.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. [Kominfo]
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. [Kominfo]

Tidak berhenti di sana, Kemenkominfo berjanji akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

“Dan selanjutnya akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan dugaan ujaran kebencian,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tahu Lama Konten Jozeph Paul Zhang Hina Islam, Diusut saat Viral

Polisi Tahu Lama Konten Jozeph Paul Zhang Hina Islam, Diusut saat Viral

Bali | Selasa, 20 April 2021 | 19:25 WIB

Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Polri Minta Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

News | Selasa, 20 April 2021 | 19:16 WIB

MUI Serukan Umat Islam Ramai-ramai Cari Jozeph Paul Zhang

MUI Serukan Umat Islam Ramai-ramai Cari Jozeph Paul Zhang

Bogor | Selasa, 20 April 2021 | 17:29 WIB

Kominfo Minta Youtube Blokir Paul Zhang

Kominfo Minta Youtube Blokir Paul Zhang

Tekno | Selasa, 20 April 2021 | 17:20 WIB

Jozeph Paul Zhang Belum Ajukan Permohonan Pelepasan Status WNI

Jozeph Paul Zhang Belum Ajukan Permohonan Pelepasan Status WNI

Bekaci | Selasa, 20 April 2021 | 16:15 WIB

Hina Nabi, Kemenkumham Sebut Tak Ada Permohonan Jozeph Cabut Status WNI

Hina Nabi, Kemenkumham Sebut Tak Ada Permohonan Jozeph Cabut Status WNI

News | Selasa, 20 April 2021 | 15:51 WIB

Terkini

Lenovo Pamer PC Modular AI di MWC 2026, ThinkPad dan Tablet Canggih Ikut Meluncur

Lenovo Pamer PC Modular AI di MWC 2026, ThinkPad dan Tablet Canggih Ikut Meluncur

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Bocoran Harga Samsung Galaxy A37: Banderol Tambah Mahal, Siap Debut Sebentar Lagi

Bocoran Harga Samsung Galaxy A37: Banderol Tambah Mahal, Siap Debut Sebentar Lagi

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:18 WIB

HP Murah Realme C100i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo 6.000 mAh

HP Murah Realme C100i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo 6.000 mAh

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:46 WIB

Bocoran Proses Syuting Serial TV Tomb Raider, Sophie Turner Beraksi Hebat

Bocoran Proses Syuting Serial TV Tomb Raider, Sophie Turner Beraksi Hebat

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:25 WIB

Lintasarta Siaga Lebaran 2026: Trafik Digital Diprediksi Naik, Infrastruktur AI Diperkuat

Lintasarta Siaga Lebaran 2026: Trafik Digital Diprediksi Naik, Infrastruktur AI Diperkuat

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:52 WIB

Bocoran Oppo April 2026: Find X9 Ultra, X9s Pro dan Pad5 Pro Siap Rilis

Bocoran Oppo April 2026: Find X9 Ultra, X9s Pro dan Pad5 Pro Siap Rilis

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:05 WIB

AI Agent dengan Konfigurasi Jaringan Otomatis via Chat, Ini Fitur Canggihnya

AI Agent dengan Konfigurasi Jaringan Otomatis via Chat, Ini Fitur Canggihnya

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:53 WIB

7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet

7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:30 WIB

Tips Mudik Lebaran 2026: Cara Praktis Persiapan dan Tren Belanja Online Jelang Idulfitri

Tips Mudik Lebaran 2026: Cara Praktis Persiapan dan Tren Belanja Online Jelang Idulfitri

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12 WIB

Samsung Siapkan Galaxy Z TriFold 2 dan Z Slide : HP Lipat Lebih Tipis Segera Hadir!

Samsung Siapkan Galaxy Z TriFold 2 dan Z Slide : HP Lipat Lebih Tipis Segera Hadir!

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:50 WIB