Tak Cuma di Youtube, Kominfo Juga Blokir Paul Zhang di Facebook dan Twitter

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 22 April 2021 | 16:50 WIB
Tak Cuma di Youtube, Kominfo Juga Blokir Paul Zhang di Facebook dan Twitter
Kominfo meminta media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagra, untuk blokir Paul Zhang yang dinilai telah melakukan penghinaan atas Islam. Foto: Menkominfo Johnny Plate. [Antara/Puspa Perwitasari]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan telah memperluas blokir atas Paul Zhang, orang yang dinilai telah melakukan penghinaan atas Islam, yang tadinya cuma di Youtube kini juga di media sosial lain seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.

"Kominfo bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Kamis (22/4/2021).

Berdasarkan data yang diberikan Kominfo per hari ini, sebaran konten ujaran kebencian dari Joseph Paul Zhang juga ditemukan di Facebook, Instagram dan Twitter, dari yang semula hanya di YouTube.

Kominfo telah meminta penyelenggara platform untuk memblokir 44 konten Paul Zhang dengan rincian 26 konten di YouTube, 13 konten Facebook, tiga konten Instagram dan dua konten di Twitter.

"Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar undang-undang," kata Dedy.

Tim patroli siber Kominfo sampai hari ini masih mencari konten-konten bermuatan ujaran kebencian serupa di berbagai platform media sosial.

Kominfo kembali meminta warganet untuk tidak menyebarkan konten Paul Zhang maupun konten lainnya yang berisi ujaran kebencian, hoaks dan perundungan siber.

"Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital, " kata Dedy.

Jozeph Paul Zhang, yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, diburu kepolisian Indonesia karena membuat konten berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.

Baca Juga: Cari Lokasi Persembunyian, Polri Bakal Periksa Keluarga Jozeph Paul Zhang

Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri. Jika paspor dicabut, ia akan menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak bisa bepergian ke negara mana pun.

Bareskrim Polri hari ini mengumumkan sudah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice, untuk mempersempit pergerakan Paul Zhang. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI