MA Batalkan Aturan Seragam Sekolah, P2G Khawatir Intoleransi Meningkat

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 10 Mei 2021 | 09:17 WIB
MA Batalkan Aturan Seragam Sekolah, P2G Khawatir Intoleransi Meningkat
Sebagai ILUSTRASI: Suasana sekolah tatap muka di SMAN 21 Makassar, Jumat 9 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]

Suara.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) khawatir kasus intoleransi di sekolah akan terus ada pasca-Mahkamah Agung (MA) membatalkan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah.

Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan, kasus intoleransi terkait seragam agama tertentu masih kerap terjadi di beberapa daerah, baik yang dilakukan oleh siswa bahkan guru hingga kepala sekolah sendiri.

"Dengan pembatalan SKB 3 Menteri ini, potensi sikap intoleransi baik melalui aturan sekolah maupun Perda akan terus bermunculan ke depannya. Sekolah tidak lagi menjadi tempat untuk menyemai nilai kebhinekaan," kata Satriwan dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).

Satriwan juga menyebut secara aturan, seragam sekolah berciri agama tertentu tidak boleh diratakan berlaku untuk seluruh siswa, sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.

"Kepala daerah dan kepala sekolah harus tetap menghargai dan menyuburkan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sesuai Pancasila di sekolah," ucapnya.

Satriwan menegaskan pihaknya mendukung Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama untuk meramu kembali aturan ini dengan dasar hukum yang lebih kuat.

"Pemerintah dapat saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Pengaturan Seragam Sekolah dengan dasar penghargaan terhadap Nilai-nilai toleransi, kebhinekaan, berkeadilan, inklusif, dan transparansi. Agar kedudukannya secara hukum lebih kuat," tutup Satriwan.

Sebelumnya, MA memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencabut SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.

MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPAI Kecewa MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

KPAI Kecewa MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

News | Senin, 10 Mei 2021 | 09:07 WIB

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, Eks Wako Padang Senang

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, Eks Wako Padang Senang

Sumbar | Sabtu, 08 Mei 2021 | 08:10 WIB

Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 21:58 WIB

MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Begini Reaksi Kemendikbud

MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Begini Reaksi Kemendikbud

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:57 WIB

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Ini Kata LKAAM Sumbar

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Ini Kata LKAAM Sumbar

Sumbar | Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:45 WIB

MA Resmi Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Siswa

MA Resmi Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Siswa

Sumbar | Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:27 WIB

Terkini

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:35 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:30 WIB

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:25 WIB