Sosiolog Robertus Robet: Mudik Bisa Dilarang, Tapi Tak Bisa Dihentikan

Erick Tanjung, Stephanus Aranditio

Senin, 10 Mei 2021 | 16:36 WIB
Sosiolog Robertus Robet: Mudik Bisa Dilarang, Tapi Tak Bisa Dihentikan
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet dalam diskusi virtual di SuaraLive!, Senin (10/5/2021). [Bidik Layar]

Suara.com - Pemerintah dinilai tidak akan bisa sepenuhnya menghentikan mudik meski sudah melakukan berbagai cara untuk melarang warga mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19 tahun ini.

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet mengatakan, dalam ranah sosiologi tidak ada hal yang salah atau benar antara pemerintah yang melarang dan masyarakat yang nekat mudik saat pandemi.

"Mudik itu bisa dilarang, tapi tidak bisa dihentikan. Apakah salah atau benar? saya pikir karena ini peristiwa sosial budaya, kita tidak bisa menggunakan satu ukuran yang hitam putih. Kita lihat ini sebagai etika atau kebudayaan," kata Robertus dalam diskusi virtual di SuaraLive!, Senin (10/5/2021).

Robet menjelaskan, mudik adalah tradisi yang terbentuk secara struktural selama bertahun-tahun akibat ketimpangan desa dan kota. Sehingga mudik bukan hanya pulang biasa, melainkan ada tanggung jawab moral dan kebudayaan yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia.

"Mudik itu bukan lagi semata-mata perpindahan fisik orang, tapi dia sekaligus tindakan etik dan kultural, itu sulit dihentikan, ada tarikan moral dan kultural dari orang yang merasa sebagian dirinya yang sejati ada di tempat asalnya," jelasnya.

Dia menyebut tradisi yang sudah terbentuk puluhan tahun ini harus dihadapkan dengan pembatasan gerak dengan alasan medis yang tak semua masyarakat bisa menerimanya secara langsung meski sudah berlangsung selama dua tahun.

"Disitulah kita melihat pertarungan antara rasionalitas pandemi dengan kebudayaan, tidak bisa kita katakan mana kalah mana menang, tapi residu yang merembes itu tetap banyak, situasinya seperti itu sekarang," tutur Robet.

Diketahui, perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyekatan Mudik Jebol, Epidemiolog Usul PSBB Jawa-Bali Usai Lebaran

Penyekatan Mudik Jebol, Epidemiolog Usul PSBB Jawa-Bali Usai Lebaran

News | Senin, 10 Mei 2021 | 14:58 WIB

Pos Penyekatan Dijebol Pemudik, Polda Metro Jaya Tambah Personel dan Pos

Pos Penyekatan Dijebol Pemudik, Polda Metro Jaya Tambah Personel dan Pos

News | Senin, 10 Mei 2021 | 14:23 WIB

SuaraLive!: Mudik Tersekat Covid-19, Gegar Budaya Kala Pandemi

SuaraLive!: Mudik Tersekat Covid-19, Gegar Budaya Kala Pandemi

Video | Senin, 10 Mei 2021 | 14:00 WIB

Terkini

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:23 WIB

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:18 WIB

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:15 WIB

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:04 WIB

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:56 WIB

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:51 WIB

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:50 WIB

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:48 WIB

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:41 WIB

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:32 WIB

×