"Tentu kondusivitas terganggu, karena polemik yang ramai baik di media cetak, elektronik, maupun online dan media sosial," kata Bima dalam persidangan.
Bima juga menyampaikan, bahwa adanya sejumlah aksi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Kota Bogor. Namun, aksi mahasiswa tersebut berhasil diredam pihaknya dengan menyampaikan narasi kontraproduktif tentang penanganan penyebaran covid lebih penting.
Namun Bima menyampaikan, bahwa isu penanggulangan covid tersebut di bawah kewenangan satgas covid justru malah diragukan dalam kasus swab test RS UMMI tersebut.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.