Hukum Salat Idul Fitri di Rumah

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 11 Mei 2021 | 20:36 WIB
Hukum Salat Idul Fitri di Rumah
Hukum Salat Idul Fitri di Rumah. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Bagaimana hukum salat Idul Fitri di rumah? Ya, masa pandemi corona memaksa sebagian besar aktivitas manusia dilakukan dari rumah. Sejumlah perusahaan menerapkan sistem bekerja dari rumah bahkan bekerja jarak jauh demi alasan kesehatan. Adaptasi kebiasaan baru juga diterapkan dalam beribadah.

Di masa jelang idul fitri pemerintah menganjurkan salat dilakukan di rumah. Larangan salat berjemaah bahkan diberlakukan di kawasan dengan penularan cukup tinggi. Salat berjemaah bisa menyebabkan kerumunan dan berpotensi dalam menularkan virus.

Kendati begitu masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya perihal salat idul fitri di rumah. Melansir NU Online, dalam situasi darurat salat idul fitri yang biasanya dilakukan di masjid, musala, atau tanah lapang bisa dialihkan ke rumah masing-masing. Jumlah jemaah pun bisa diatur menjadi lebih sedikit dengan hanya melibatkan anggota keluarga.

Situasi kritis ini merupakan uzur yang bisa melahirkan keringanan karena memang tidak ada pilihan selain keharusan untuk menjaga jarak dari kerumunan. Hukum salat idul fitri di rumah boleh dilakukan seperti dalam kitab Imam An-Nawai bahwa yang dimaksud uzur-uzur itu adalah hujan, tanah belok/berlumpur, situasi mencekam (khauf), cuaca dingin, dan uzur lainnya.

Uzur pembatasan sosial (social distancing) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia dapat ditarik ke dalam cakupan “uzur lainnya” pada keterangan Imam An-Nawawi. 

Hal ini sejalan dengan kewajiban umat muslim untuk melindungi diri. Dalam surat Al-Maidah ayat 32 dijelaskan bahwa barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia seolah dia memberi hidup kepada semua manusia.

Di samping itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. 

Dalam fatwa tersebut, tertulis bahwa salat idul fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Masyarakat juga perlu mengingat bahwa tidak melakukan salat berjemaah untuk menghindari kerumunan merupakan tindakan pencegahan agar tidak menyebarkan virus corona. Semoga pandemi corona segera berakhir.

Baca Juga: Selamat Idul Fitri 1442 Hijriah

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI