Cara Operasi Lima Pembuat dan Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu di Jatim

Siswanto Suara.Com
Rabu, 12 Mei 2021 | 02:00 WIB
Cara Operasi Lima Pembuat dan Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu di Jatim
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Medika Sidoarjo, dimana blanko/formnya sudah ada di laptop pelaku,” kata dia.

“Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu.”

Barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya uang, surat hasil rapid test swab antigen palsu, blangko kosong rapid test swab antigen berkop RS Sheila Medika.

Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI