Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Angkutan Umum

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 12 Mei 2021 | 15:09 WIB
Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Angkutan Umum
Bus Transjakarta yang disediakan untuk mengantar penumpang ke stasiun terdekat di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan jam operasional angkutan umum selama masa libur lebaran. Hal ini dilakukan demi menekan mobilitas warga.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 190 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

SK tersebut mengatur pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas. Regulasi ini berlaku bagi semua jenis transportasi umum.

Lalu dalam surat yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo itu, diatur angkutan seperti Transjakarta, angkutan umum reguler, serta Moda Raya Terpadu (MRT) dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.

Namun khusus untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) diperbolehkan beroperasi mulai pukul 5.30 WIB hingga 21.30 WIB.

Sementara itu, angkutan perairan diizinkan beroperasi pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB, AMARI dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta hanya beroperasi pukul 21.30 WIB hingga 23.00 WIB.

"Untuk KRL Jabodetabek beroperasi sesuai dengan pola operasional yang diterapkan KRL," ujar Syafrin dalam suratnya, dikutip Rabu (12/5/2021).

Syafrin juga mengatur soal perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi di tengah Pandemi Covid-19.

Misalnya, operator transportasi wajib menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), minimal berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi, serta melakukan kegiatan disinfeksi sebelum dan sesudah beroperasi.

baca juga

"Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan 16 Mei 2021," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Stasiun Tanah Abang Ditutup, Penumpang KRL Gratis Naik Bus Transjakarta

Stasiun Tanah Abang Ditutup, Penumpang KRL Gratis Naik Bus Transjakarta

News | Senin, 03 Mei 2021 | 16:28 WIB

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta dari Tanah Abang Mulai Pukul 15.00 WIB

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta dari Tanah Abang Mulai Pukul 15.00 WIB

News | Senin, 03 Mei 2021 | 15:04 WIB

Kisah Sopir Bus Sekolah yang Bertugas Antar Pasien Covid-19 di Kala Pandemi

Kisah Sopir Bus Sekolah yang Bertugas Antar Pasien Covid-19 di Kala Pandemi

News | Kamis, 08 April 2021 | 19:09 WIB

Zona Merah Kantor Bus Sekolah DKI: 58 Orang Positif Corona, Satu Meninggal

Zona Merah Kantor Bus Sekolah DKI: 58 Orang Positif Corona, Satu Meninggal

News | Kamis, 08 April 2021 | 14:53 WIB

Terkini

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:48 WIB

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:37 WIB

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:35 WIB

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:34 WIB