Vaksin AstraZeneca Disetop, Wagub DKI: Kita Ikut Keputusan Pemerintah Pusat

Senin, 17 Mei 2021 | 15:14 WIB
Vaksin AstraZeneca Disetop, Wagub DKI: Kita Ikut Keputusan Pemerintah Pusat
Sabtu (8/5/2021), 1.389.600 dosis AstraZeneca tiba di Indonesia [screenshot BPMI Setpres 2021].

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menghentikan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Langkah tersebut diputuskan menyusul keputusan dari pemerintah pusat.

Pembagian Vaksin AstraZeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547 yang ada di Jakarta juga akan disetop. Terlebih lagi, satu warga ibu kota bernama Trio Fauqi Firdaus (22) wafat karena disuntik vaksin ini

"Sampai hari ini kita terus mengikuti regulasi yang ada," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/5/2021).

Riza menjelaskan, pihaknya di pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan vaksinasi dari pemerintah pusat. Pemda DKI tak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan sendiri dalam penggunaan vaksin.

"Kami pemerintah daerah mengikuti arah dan kebijakan, keputusan dari pemerintah pusat," jelasnya.

Politisi Gerindra ini akan mengikuti hasil uji klinis yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan organisasi kesehatan dunia atau (WHO). Sementara pihaknya hanya melakukan distribusi vaksin tersebut kepada warga.

"Ya semua kembali kepada keputusan pemerintah pusat, tugas kami hanya menyiapkan faskes, pelaksana dari pada penyuntikan, penyiapkan sarana dan prasarana pendukung lainnya," pungkasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberhentikan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 untuk pengujian sterilitas dan toksisitas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pengujian dilakukan setelah seorang pemuda berusia 22 tahun, Trio Fauqi Firdaus, meninggal dunia sehari setelah menerima vaksin Covid-19 batch tersebut.

Baca Juga: Setop Sementara AstraZeneca, Pemerintah Diminta Cepat Lakukan Pengujian

"Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap Kelompok tersebut dikarenakan tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud," kata juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Minggu (16/5/2021).

Nadia menyampaikan, penghentian sementara itu sebagai upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI